Bandung, Jurnalmedia.com – Kekisruhan terjadi dalam tubuh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kota Bandung, keksidruhan terjadi karena disinyalir terjadi dua kepempinan di tubuh partai Hanura tersebut.
Nandi mengatakan, dirinya bersama para Kader Partai Hanura pengurus anak cabang se-Kota Bandung mempertanyakan dua Kepemimpinan dan isi surat yang telah beredar tentang keputusan dari DPP Hanura, dalam isi suratnya yang diperlihatkan kepada wartawan, tentang pemberhentian Endun tertuang dalam Surat Keputusan No: SKEP/369/DPP-Hanura/I/2018 yang ditandatangani oleh Oso sebagai Ketua Umum dan Wakil Sekjen Berny Tamara tertanggal 15 Januari 2018.
Dalam butir pertama surat itu disebutkan pencopotan Endun dilakukan lantaran telah melakukan tindakan pelanggaran terhadap AD/ART Partai Hanura dan Keputusan Partai.
“Berkenaan dengan isi surat itu perlu diambil langkah-langkah organisasi agar partai lebih akseleratif dengan ditetapkannya Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura,” kata Nandi kepada awak media, di Rumah makan, Jl. RE. Martadinata No.152, Jumat (2/3/18)
Ditambahkan Nandi, ”Kalau emang surat itu jelas asli surat keputusan dari Ketua DPP dan ditanda tangani pula oleh ketua umum DPP Oesman Sapta. Plt Ketua DPC kota bandung bukan endun hamdun lagi tapi Plt yang ditunjuk dalam surat keputusan tersebut, Ade Fahruroji,” ujarnya.
Keputusan ini juga diambil setelah dilakukan rapat terbatas DPP Partai Hanura tanggal 4 Januari 2018 lalu serta memperhatikan surat bidang hukum DPP Hanura dengan nomor 008/BIDHUM/HANURA/III/2017 tanggal 1 Maret 2017 tentang rekomendasi Ketua DPC Kota Bandung dan penyampaian mosi tidak percaya.
Dengan ditetapkan Surat Keputusan ini maka SK DPD Partai Hanura Provinsi Jawa Barat Nomor: SKEP/A/013/DPD-Jabar/Hanura/VIII/2016 tanggal 29 Agustus 2016 tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinn Cabang Partai Hati Nurani Rakyat Kota Bandung Masa Bakti 2015-2020 tetap berlaku kecuali menyangkut Endun Hamdun sebagai Ketua DPC Hanura Bandung.
“Dalam hal ini Ade Fahruroji sebagai Plt Ketua DPC Hanura Kota Bandung bertugas untuk mempersiapkan dan melaksanakan Musyawarah Cabang Luar Biasa (Muscablub) DPC Hanura Bandung paling lambat 3 bulan setelah diterbitkan Surat Keputusan ini,” pungkasnya.
FK/JM
Komentar