Bandung, Jurnalmedia.com – Sesuai UU No 7 Tahun 2017 Pasal 280 tentang larangan dalam kampanye terdapat larangan menggunakan fasilitas negara.
Bagian Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) menggelar pengarahan Pendamping Reses I Tahun Sidang 2019 bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jabar, di Ruang Bangar DPRD Provinsi Jabar, Kamis (14/2/2019). Narasumber dari Komisioner KPU
Provinsi Jabar Idham Kholik dan anggota Bawaslu Jabar Wasikin. Dalam hal ini Komisioner KPU Jabar Idham Kholik mengapresiasi atas digelarnya sosialiasi pendamping reses yang melibatkan KPU beserta Bawaslu. Hal ini dilakukan untuk memastikan reses yang dilakukan anggota DPRD Provinsi Jabar tidak melanggar aturan kampanye.
“Saya tegaskan reses adalah kegiatan legislatif, dan merupakan kewajiban Anggota DPRD untuk bertemu konstituennya. Tapi kami memohon saat reses tidak boleh ada apk dan melakukan kampanye,” katanya.
Idham menambahkan, sesuai UU No 7 tahun 2017 pasal 280 tentang larangan dalam kampanye terdapat larangan menggunakan fasilitas negara. Manurut Idham, reses merupakan fasilitas negara karena reses menggunakan dana APBD.
“Saya yakin bahwa dengan niatan baik para pendamping reses DPRD Provinsi Jabar tidak akan pelanggaran kampanye pada saat pelaksanaan reses,” ujarnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Jabar, Wasikin menjelaskan, sesuai tugasnya Bawaslu adalah mengawasi, memperingati, dan mencegah terjadinya pelanggaran kampanye. Pihaknya khawatir adanya potensi penyalahgunaan reses sebagai media kampanye, karena waktu yang reses dan massa kampanye yang dilakukan secara bersamaan.
“Hadirnya Bawaslu disini tujuannya untuk melakukan pencegahan terhadap para pendamping saat mendampingi Anggota DPRD Jabar ketika melakukan reses di lapangan sehubungan waktunya bersamaan dengan massa kampanye, dikhawatirkan adanya potensi reses rasa kampanye,” ujarnya.
Pihaknya menekankan, jangan sampai agenda reses dicampuradukan dengan kegiatan kampanye, karena hal tersebut menyalahi aturan.
“Reses jangan diikut campurkan dengan kampanye, kalau reses dibiayai oleh negara sedangkan kampanye tidak boleh dibiayai oleh negara. Jangan sampai resesnya tidak terasa, malah kampanyenya yang berasa,” katanya.
“Jangan sampai aspirasi masyarakat dikesempingkan, dan unsur kampanye menjadi dominan. Dan ini yang harus ini cegah,” tandasnya.
Ia juga mengimbau, penyelenggara reses di lapangan untuk dapat memperhatikan aturan-aturan terkait kampanye. Salah satunya memasang Alat Peraga Kampanye (APK) dan menggunakan fasilitas-fasilitas negara yang digunakan untuk berkampanye.
“Jangan melanggar rambu-rambu larangan berkampanye salah satunya seperti menggunakan fasilitas negara, tempatnya jangan ditempat yang terlarang dan tidak memasang APK,” pungkasnya.
dg
Komentar