oleh

Meminimalisir Kecurangan PPDB, DPRD Jabar Usulkan Buat Pergub

JURNAL MEDIA, BANDUNG — Pasca kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di SMK Negeri 5 Bandung oleh Tim Satgas Saber Pungli Provinsi Jawa Barat saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Anggota DPRD Jabar mengusulkan dibuatnya Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pungutan.

Karena, berkaca pada adanya laporan dugaan pungutan liar PPDB SMA/SMK Jabar 2022 tersebut, DPRD dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tak ingin kecolongan lagi.”Untuk mencegah Pungli (pungutan liar, red) makanya kemudian kami sekarang membuat Pergub tentang pungutan terhadap siswa,” ujar Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Abdul Harris Bobihoe, kepada wartawan, Selasa (5/7/2022).

Harris menjelaskan, Pergub tentang Pungutan itu pertama melarang pungutan selain yang dibolehkan. Karena, ada beberapa pungutan yang boleh yakni dilakukan Komite Sekolah.

Baca Juga  Erick, Persoalan Banjir Harus Melibatkan Semua Pihak

Namun, kata Harris, komite tersebut ketika melakukan pungutan harus menampung usulan dari orang tua. “Kan banyak orang tua yang punya uang bertanya kalau saya mau nyumbang segala macam yang diperlukan siswa kemana,” katanya.

Pergub tentang pungutan ini, kata dia, usulan atau inisiatifnya berasal dari dewan. Ia berharap, Pergub segera dibuat. Sehingga, pada bulan-bulan Juli ini segera ditandatangani oleh Gubernur Jabar.”Kita harapkan cepat jadi sebelum PPDB 2022 selesai sudah ada gambaran,” katanya.

Harris mengakui, PPDB Jawa Barat 2022 tidak dipungkiri masih ada hal yang seharusnya tidak terjadi. Di antaranya, masih ada oknum orang tua yang menitipkan anaknya pada oknum pejabat termasuk pada anggota dewan.

Baca Juga  Iqbal Mohamad Usman, Memulai Program Pemeriksaan Kesehatan Refraksi Mata dan Pemberian Kacamata Gratis

Harris mengatakan, terkadang akhirnya banyak anggota dewan yang tidak melakukan hal itu kena getahnya jadi korban perundungan di media sosial.

“Soal titipan saya kira ini memang tidak bisa lepas dari pada upaya-upaya daripada orang tua menghubungi pejabat seperti anggota dewan supaya anaknya masuk ke sekolah yang mereka inginkan. Kami sendiri, sudah menekankan untuk memanfaatkan jalur yang sudah disediakan yaitu prestasi, afirmasi dan zonasi,” paparnya

Seharusnya, kata dia, mereka menggunakan jalur-jalur yang ada. Jadi, jangan kemudian ke anggota dewan minta surat.”Kan kasihan anggota dewannya, dibully terus. Kami ingin menegakkan PPDB berjalan dengan baik jangan sampai kami sendiri harus melanggar,” katanya.

Selain itu, kata dia, masih ada penyimpangan dilakukan di tengah masyarakat demi menyekolahkan anak mereka di tempat yang dianggap sebagai sekolah favorit. Misalnya menyalahgunakan surat keterangan miskin. Selain itu memaksakan diri memasuki zonasi terdekat sekolah agar dapat diterima padahal sang anak jarak rumah yang sebenarnya puluhan km.

Baca Juga  Iqbal Mohamad Usman, Memulai Program Pemeriksaan Kesehatan Refraksi Mata dan Pemberian Kacamata Gratis

***

Komentar