oleh

Oknum DBMPR Jabar Diduga Caplok Tanah Warga

Bandung, Jurnalmedia.com – Oknum Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Provinsi Jawa Barat (Jabar) disinyalir telah mencaplok tanah milik masyarakat di blok Gunung Sembung, Kabupaten Purwakarta seluas 45 hektare. Oknum tersebut terindikasi menjual aset dan atau dikerjasamakan kepada PT Hanusentra Argo Selo.

Aksi caplok oknum DBMPR Jabar ini akhirnya disikapi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) dengan menggelar demo di DBMPR Jabar, Kamis (15/2).

Saat aksi, Ketua Umum LSM GMBI, Fauzan Rachman mengancam akan beberkan pihak-pihak yang terindikasi korupsi. “Oleh pemilik, kami diberi surat kuasa khusus pendampingan lahan tanah Gunung Sembung. Ketika oknum atau lembaga merampas hak tanah masyarakar, maka kami akan hadir dan menindak oknum DBMPR Jabar,” tegas Fauzan.

Masalah tanah Gunung Sembung sendiri, lanjut dia, telah diterbitkan surat SP3 oleh Kejari Purwakarta atas pemilik lahan Gunung Sembung. “Ini membuktikan kepemilikan lahan adalah milik masyarakat.Karena itu, kami akan membuktikan dan siap membongkar oknum DBMPR yang telah memcaplok tanah warga tersebut,” tandasnya.

Sementara pemilik tanah Gunung Sembung, Heru Prayono, meminta DBMPR Jabar membuktikan dan memperlihatkan bukti-bukti atas tanah Gunung Sembung. Permintaan Heru ini tidak bisa dibuktikan oleh pihak DBMPR. Kepala Bidang Pemeliharaan Jalan, Agus hendarto membenarkan pihaknya belum mengantongi sertifikat lahan itu.

“Kami hanya menjalankam tugas negara, tapi kami sangat menghargai terkait tanah di Gunung Sembung,” kata Agus.

Agus juga meminta GMBI membongkar oknum DBMPR Jabar yang diduga terlibat menjual-belikan tanah tersebut. Bila terbukti ada oknum, Agus berjanji akan melaporkan ke aparat penegak hukum.

mun

Komentar