oleh

Pembuatan Konten Al Jabbar Senilai 14 Miliar Dinilai Cacat Hukum, Penkum Kejati Terkesan Menghindar

JURNAL MEDIA, BANDUNG — Setahun sudah pelaporan dugaan korupsi pembuatan konten Masjid Raya Provinsi Jawa Barat (MAJB) ke meja Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar). Cuma sayang, pelaporan yang dilayangkan pada 20 Maret 2023 oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM), tak kunjung jelas.

Padahal, dalam proses dan tahapan mega proyek ini sarat terjadinya praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Tim Radar Bandung Indepth (RBindepth) berkali-kali mencoba mengorek penjelasan ke Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar.

Tiga kali tim media ini mendatangi kantor lembaga penanganan korupsi itu. Namun, tak satu pun staf dan atau Kasi Penkum yang bisa dimintai penjelasannya. Dalam tiga kali kesempatan saat akan ditemui itu, pihak Penkum sedang melakukan kunjungan kerja.

Lambannya penanganan kasus ini memanen kritikan minus dari praktisi hukum. Salah satunya, pengacara muda, Sayyid M Iqbal Rahman SH MH. Pengacara yang kerap disapa Iqbal ini menyayangkan lambannya penanganan Kejati. Ia mengaku miris. Kejati seharusnya cepat menanggapi laporan masyarakat.

“Bukan malah digantung tanpa tujuan,” tegas alumnus Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad) 2009 ini.

Sehingga wajar, kata Iqbal, jika muncul kecurigaan publik ada sosok atau pihak di belakang yang membentengi kasus ini agar tidak tersentuh hukum.

Karena itu, kewajiban Kejati bisa menjelaskan kepada publik terkait proyek wah konten Masjid Al Jabbar yang nilai anggaran cukup besar, 14 miliar rupiah.

Menurut Iqbal, pembuatan konten masjid ini bukan langsung jadi. Ada proses dan tahapan yang harus dilewati, yaitu proses lelang.

Ia mempertanyakan, bagaimana pihak Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Jawa Barat mengangkat seseorang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang tidak memahami dalam penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS).

Sedangkan dalam proses pengadaan barang/jasa salah satu tahapan paling krusial adalah penyusunan HPS. Sehingga dapat disimpulkan dari permasalahan yang ada, bahwa kecacatan hukum dimulai dari proses pelelangan sampai pelaksanaan.

“Sehingga ada apa dengan pihak Kejati Jabar menggantung kasus ini begitu lama?,” tanya Iqbal.

Tim investigasi Radar Bandung Indepth (RBindepth), bahwa proses pengadaan dilakukan dengan tender umum secara elektronik (e-procurement) melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik menggunakan metode pascakualifikasi, sistem gugur dan harga terendah.

Tender diikuti oleh dua peserta, yaitu PT Sembilan Matahari (PT SM) dan PT Wangsa Keling Saka Kamulyan (WKSK) dan dinyatakan gagal sebanyak dua kali. Pada tender pertama, kedua peserta dinyatakan tidak memenuhi syarat kualifikasi, sedangkan dan tender kedua, kedua peserta dinyatakan tidak memenuhi syarat teknis.

PPK kemudian melakukan penunjukan langsung kepada salah satu peserta yang tidak memenuhi persyaratan teknis pada tender kedua, yaitu PT SM untuk melaksanakan Pekerjaan Pembuatan Konten MRJB berdasarkan Kontrak Nomor SPK.01/PUR.08.01/PPK- 08.01/PPK-1/P4BG.KONTEN/2022 tanggal 26 Juli 2022 dengan nilai sebesar Rp15.059.969.400,00.

Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 155 hari kalender terhitung mulai tanggal 26 Juli hingga 28 Desember 2022.

Kontrak tersebut selanjutnya mengalami dua kali perubahan, yaitu addendum pertama tanggal 28 Juli 2022 dengan perubahan, antara lain mengenai waktu pelaksanaan pekerjaan yang semula 155 hari menjadi 156 hari.

Addendum kedua tanggal 23 Desember 2022 dengan perubahan antara lain mengenai nilai kontrak yang semula Rp15.059.969.400,00 menjadi Rp14.574.771.344,00.

PT SM telah menyelesaikan dan menyerahkan pekerjaan dengan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Nomor BASTHP/PUR.01.04.01/PPK-1/P4BG/2022 tanggal 28 Desember 2022 dan telah menerima pembayaran sebesar atau 100 persen dari nilai kontrak dengan Rincian Pembayaran Pekerjaan Pembuatan Konten MRJB 02 September 2022: 02.00/04.0/001079/LS/1.03.0.00.0.00.01.0000/P.05/9/2022 sebesar Rp 3.011.993.880.
Dan Tanggal 30 Desember 2022: 02.00/04.0/001864/LS/1.03.0.00.0.00.01.0000/P.09/12/2022 Rp 11.562.777.464, jumlah SP2D Rp 14.574.771.344.

Iqbal mengingatkan, yang paling krusial adalah pembuatan spesifikasi teknis/ Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan HPS oleh pihak ketiga. Dan ini tidak sesuai dengan ketentuan PPK memiliki tugas dan kewenangan.

Bahkan kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun Tahun 2018 sebagaimana diubah terakhir dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

KAK dan spesifikasi merupakan gambaran umum dan penjelasan mengenai lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan, yang didalamnya antara lain memuat latar belakang, lokasi, sumber pendanaan, standar teknis dan tahapan pelaksanaan, kriteria output dan seterusnya.

PPK dapat menetapkan tim ahli atau tenaga ahli yang bertugas membantu PPK dalam penyusunan KAK dan spesifikasi.

Disamping KAK dan spesifikasi, PPK juga berkewajiban menyusun dan menetapkan HPS. HPS merupakan alat untuk menilai kewajaran harga penawaran yang sangat diperlukan dalam menyeleksi calon penyedia.

“Nilai HPS bersifat terbuka dan tidak rahasia, sedangkan rincian HPS bersifat rahasia,” tandas Iqbal.

Seperti diketahui, anggaran Belanja Barang dan Jasa keseluruhan proyek ini di Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jabar tahun anggaran 2022 adalah sebesar Rp 402.028.788.785.

Temuan RBindepth, anggaran sudah terealisasi sebesar Rp305.878.047.243 atau sebesar 76,08 persen.

(Tim)

Komentar