Bandung, Jurnalmedia.com – Pemilik dan pelaksana pembangunan rumah toko (Ruko) di Jalan KH Wahid Hasyim (Kopo) No. 290 Kel. Kopo Kec. Bojongloa Kaler, Kota Bandung, lecehkan aparatur kewilayahan.
Hal itu terbukti saat dilakukan pemanggilan untuk klarifikasi oleh aparatur kewilayahan terkait pelanggaran yang dilakukan, karena membangun tanpa mengantongi ijin mendirikan bangunan (IMB), baik Grace (pemilik) maupun Febri (pelaksana pembangunan dari PT MMK) tidak datang untuk memberikan keterangan.
“Janjinya mau datang jam 08.00-09.00 WIB, tapi mereka tidak datang,” ujar salah seorang aparat di kelurahan Kopo.
Sebelumnya, Febri saat dimintai keterangan via WhatsApp, berdalih kalau urusan tersebut bukanlah urusannya. Bahkan dia menuding hal tersebut tanggungjawab notaris bukan menjadi tanggung jawabnya.
“Kalo urusan perizinan bukan dengan saya, gak nyambung. Silahkan saja hubungi notaris yang mengurusnya,” ucap Febri.
Sementara Inu yang ditugaskan notaris untuk mengurus perijinan tersebut mengaku, kalau dirinya sudah mengingatkan baik pengusaha maupun pelaksana pembangunan, untuk tidak beraktifitas dulu sebelum IMB yang diurusnya keluar.
“Saya sudah mengingatkan agar jangan melakukan pembangunan dulu. Karena hingga saat ini IMB masih dalam proses. Saya khawatir ke depannya akan terjadi masalah,” ungkap Inu saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Namun saat dimintai keterangan lebih lanjut Inu tidak bersedia dengan alasan itu bukan kewenangan dirinya.
“Maaf itu bukan kapasitas saya. Tapi yang jelas saya sudah mengingatkan mereka sebelumnya,”ujar Inu.
Dengan begitu, baik pihak notaris maupun pelaksana pembangunan terjadi saling tuding dan saling lepas tanggungjawab. Keduanya berdalih dengan argumentasi masing-masing, padahal hal tersebut sudah jelas menyalahi aturan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (perda) No.12 Tahun 2011 Tentang Ijin Mendirikan Bangunan, diharuskan bagi masyarakat yang hendak mendirikan bangunan, untuk mengantongi IMB. Jika tidak, ataupun melanggar ketentuan tersebut akan dilakukan penyegelan bahkan hingga pembongkaran.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bandung, Dadang Iriana saat dikonfirmasi via telepon seluler menyatakan, dirinya siap memberikan tindakan terhadap pelanggar IMB termasuk bangunan di Jl. Kopo sesuai prosedur.
“Kami akan lakukan tindakan jika sudah ada rekomendasi dari Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung. Jika memang terbukti melanggar akan kami tindak. Namun sebelumnya kami akan lakukan pengecekan dulu ke lapangan,” ungkapnya.
Tim
Komentar