Bandung, JurnalMedia.com – Pemerintah Kota Bandung semakin serius melakukan penertiban administrasi dan fisik aset. Pada hari Rabu, (8/11/2017), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Kota Bandung melaksanakan pengamanan fisik tanah Hak Pakai Nomor 4/Kelurahan Babakan Sari seluas 38.080 m2. Tanah milik Pemerintah Kota Bandung tersebut terletak di Jalan Babakan Sari III RT 01 RW 09 Kelurahan Babakan Sari, Kec. Kiaracondong Kota Bandung.
Pengamanan fisik ditandai dengan memasang papan informasi dan patok batas tanah yang disaksikan langsung oleh perwakilan dari Kodim 0618/BS, Kejaksaan Negeri Bandung, Polsek Kiaracondong, dan Koramil Kiaracondong, Perangkat Daerah terkait seperti Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, Pertanahan, dan Pertamanan (DPKP3), Dinas Tata Ruang, Kecamatan Kiaracondong, Kelurahan Babakan Sari serta Ketua RW 09 pada kel. Babakan Sari dan Bagian Hukum Setda Kota Bandung juga turut hadir mendampingi.
Tanah tersebut merupakan tanah Hak Pakai atas nama Pemkot Bandung yang digunakan oleh PT. Angkasa Pura II dan AirNav Indonesia, diantaranya untuk menara Beaconlight dalam memandu navigasi pesawat terbang, oleh karena itu hadir pula ATS Engineering Supervisor Airnav Indonesia Agustono dan perwakilan PT Angkasa Pura II Dadan dan I Gde Peters. Namun menurut ketua RW 08 ada pula beberapa hunian warga di lokasi tersebut yang tidak memiliki hubungan sewa atau hubungan hukum pasti dengan Pemerintah Kota Bandung yang menggunakan lahan tersebut.
Kepala Bidang Pencatatan dan Pelaporan Aset BPKA Kota Bandung Siena Halim mengatakan, lokasi tersebut telah tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Bandung dengan status Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kota Bandung.
“Lokasi ini diharapkan bisa dioptimalkan penggunaannya oleh pemerintah kota dengan tidak mengganggu kepentingan dan keselamatan navigasi penerbangan,” tutur Siena.
Setelah pengamanan fisik ini, Pemkot Bandung harus segera memperbaharui hubungan hukum antara Pemkot Bandung dengan PT. Angkasa Pura II dan AirNav Indonesia atas tanah tersebut melalui perjanjian tertulis sesuai ketentuan yg berlaku.
Selanjutnya, sesuai arahan dari Korsupgah KPK maka harus ada hubungan hukum yang jelas dan tertulis antara Pemerintah Kota Bandung dengan AirNav Indonesia, PT. Angkasa Pura II, maupun pihak-pihak lainnya yang berada di atas tanah milik Pemerintah Kota Bandung tersebut, hal ini sebagaimana arahan yg pernah disampaikan Asep Rahmat Suwandha dari Korsupgah KPK.
Siena menambahkan, kegiatan pengamanan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas Rencana Aksi KPK dalam Pengamanan Tanah Milik Pemerintah Kota Bandung. KPK telah menyatakan bahwa permasalahan tanah yang diklaim atau dikuasai/dihuni oleh pihak lain harus segera ditindaklanjuti. Adapun tanah yang bernilai besar harus diprioritaskan.
“KPK akan mendukung sepenuhnya upaya pemerintah kota agar keberadaan pihak lain di atas tanah milik Pemerintah Kota Bandung harus memiliki kejelasan atau dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, misalnya sewa atau kerja sama pemanfaatan lainnya,” jelasnya.
Camat Kiaracondong Tarya menyebutkan pihaknya mendukung penertiban aset yang dilakukan oleh pemerintah kota. Ia menyatakan, pemerintah kota pernah berencana untuk menggunakan lahan itu untuk membangun alun-alun dan pusat pemerintahan.
“Selain digunakan untuk navigasi penerbangan, kiranya lahan tersebut dapat pula digunakan untuk Alun-alun Kiaracondong serta pusat pemerintahan,” tutur Tarya.
Red
Komentar