oleh

Pemkot Bandung Segel Bangunan Melanggar Ijin

Bandung, JurnalMedia.com – Pemerintah Kota Bandung melakukan penyegelan atas bangunan apartemen yang melanggar aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Rumah susun Komersial tersebut yang dimiliki oleh PT Alpina Kencana Parahyangan, tepatnya berlokasi di jalan Bukit Indah RT 01/ RW 01 Kelurahan Hegarmanah Kecamatan Cidadap Kota Bandung.

Penyegelan langsung dipimpin Oleh Wakil Wali Kota Bandung Oded M. Danial didampingi Kasatpol PP Kota Bandung Dadang Iriana dan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandung Asep Saeful.

Oded menyampaikan, dirinya merasa kecewa atas bangunan yang didirikan tersebut. Karena sudah menyalahi aturan yang telah ditentukan.

“Bangunan ini menyalahi aturan, bangunan komersial tapi disewakan, kan tidak logis.”tegasnya.

Baca Juga  Berkat Program Rutilahu Baznas Jabar, Suhanah Kini Bisa Kembali Menghuni Rumahnya

Ditambahkan Oded, bangunan tersebut pun sudah menyalahi aturan, seperti kelebihan lantai, peralihan fungsi dan merusak ruang terbuka hijau.

“Ga bisa fungsinya itu ganda. Kalo komersial tentu tidak boleh disewakan, apalagi di bawah bangunan kan ada sungai, ini akan mengakibatkan bahaya,”ujar Oded.

Dirinya langsung memberikan peringatan kepada pihak pengelola agar secepatnya dibereskan. Jika melebihi batas ketentuan, maka Pemkot pun akan melakukan tindakan yang lebih.

“Saya harap dari pelanggaran ini bisa menjadi pembelajaran bahwa sebagai pengsaha itu tidak boleh egois memikirkan penghasilan saja, tetapi harus memberikan edukasi yang baik, apalagi kan tempat ini disewakan ke mahasiswa.”ujarnya Oded.

Sementara itu menurut Kasatpol PP Kota Bandung Dadang Iriana menyampaikan, bangunan tersebut sudah menyalahi aturan, yang harusnya dibangun 4 lantai, jadinya 7 lantai. Selain itu, tidak ada kerenggangan antara batas bangunan dengan tanah, tidak ada normalisasi saluran sungai, ruang terbuka hijau dilakukan pembetonan dan adanya bangunan di bawah jembatan penghubung.

Baca Juga  Berkat Program Rutilahu Baznas Jabar, Suhanah Kini Bisa Kembali Menghuni Rumahnya

“Harusnya di bongkar, ini khawatir akibatnya banjir yang membawa dampak bahaya kepada masyarakat.”jelasnya.

Sementara itu menurut Anto Sidarto sebagai penanggung jawab operasional bangunan menyampaikan, bangunan yang memiliki jumlah kamar 180 itu, dihuni sekitar 60 orang yang mayoritas mahasiswa.

Dirinya akan membicarakan kembali atas kejadian ini kepada pemilik maupun mandor yang sudah membangun tempat tersebut.

“Saya akan bicarakan lagi kedepannya bagaimana, jika dibongkar bangunannya, maka saya akan beritahu sebaiknya kepada penghuni,”ujar Anto.

Menurut Swara seorang mahasiswa asal Jakarta yang tinggal di bangunan tersebut menjelaskan, dirinya akan pindah tempat tinggal setelah kejadian penyegelan tersebut. Dirasakan olehnya menjadi tidak nyaman.

“Ya saya kalo sudah tahu bangunan ini di segel, ya mau pindah aja cari yang lebih nyaman,”tuturnya.

Baca Juga  Berkat Program Rutilahu Baznas Jabar, Suhanah Kini Bisa Kembali Menghuni Rumahnya

 

Red

Komentar