Bandung. Jurnalmedia.com – Satreskrim Polres Cimahi berhasil mengungkap kelompok pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dilakukan para pelaku yang di RM Padang Angkasa Bandung Kampung Caringin RT/RW 03/01 Desa Margajaya Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat dengan cara pecah kaca mobil salah satu mobil SUV warna hitam D 1269 YF, Senin (24/11/2018).
Menurut Kapolres Cimahi AKBP Rusdy Pramana Suryanagara dalam keterangannya, awal kejadian pada saat hendak makan di RM Padang Angkasa Bandung, korban meninggalkan uang Rp. 250 juta yang disimpan di jok depan sebelah kiri kendaraan. Pada saat selesai makan, korban sangat terkejut karena kaca mobil depan sebelah kanan sudah pecah dan uang yang disimpan dalam mobil sudah raib digondol maling.
“Pelaku diduga sudah mengikuti korban saat hendak melakukan kejahatannya, sehingga ketika korban masuk ke rumah makan tersebut, para penjahat ini sudah mempersiapkan segala sesuatunya hingga para tersangka memecahkan kaca mobil korban dan berhasil membawa kabur uang yang korban simpan didalam mobil,” ucap Kapolres.
Tidak menunggu waktu lama, jajaran Sat Reskrim Polres Cimahi berhasil menangkap dan mengamankan 8 orang pelaku Tindak Pidana Curat dengan modus operandi pecah kaca dan gembos ban nasabah bank yang cukup meresahkan warga karena terindikasi telah beberapa kali melakukan curat.
“Karena melakukan perlawanan saat akan diamankan, dua orang pelaku dilumpuhkan dengan timah penas dan bersarang dikaki. Pelaku yang berhasil diamankan tersebut adalah berinisial DH, VA, TA, AA, NA, BA, AS & AM dan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa kelompok ini telah melakukan aksinya sebanyak kurang lebih sepuluh kali di wilayah Cimahi, Bandung Barat, Soreang, Subang, Purwakarta, dan Kota Bandung. Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan Barangbukti berupa 3 unit mobil, 4 unit sepeda motor, 8 buah telepon seluler dan uang tunai Rp. 6,3 juta.
Benny/Red
Komentar