oleh

Surat Edaran Keagamaan KPID Jabar Mendapat Apresiasi dari Komisi I DPRD Jabar

JURNAL MEDIA, BANDUNG — Terkait surat edaran yang diinisiasi oleh KPID Jabar tentang siaran keagamaan mendapat apresiasi DPRD Provinsi Jawa Barat. Pasalnya, menurut Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Sidkon Djampi di dalam surat edaran tersebut merupakan informasi yang harus diketahui masyarakat Jawa Barat, khususnya bagi lembaga penyiaran bagaimana dalam menayangkan sebuah siaran keagamaan yang tidak memiliki unsur negatif. Seperti ujaran kebencian yang belakangan kerap menjadi konsumsi masyarakat dalam sebuah tayangan penyiaran.

“Kami sangat mengapresiasi bahwa ini adalah sebuah terobosan bagaimana menyamakan persepsi dalam menyiarkan tayangan keagamaan,” tuturnya aat menghadiri Acara Konferensi Pers Surat Edaran KPID Jabar No. 1 Tahun 2022 tentang Siaran keagamaan di lembaga penyiaran, acara berlangsung di Kantor KPID Provinsi Jawa Barat, Jalan Malabar no. 62, Kota Bandung, Kamis 18 Agustus 2022.

Dia menambahkan, bahwa dalam mewujudkan lembaga penyiaran yang berintegritas harus juga menayangkan program yang berkualitas dan memberikan edukasi kepada masyarakat. Terlebih, surat edaran tersebut sejalan dengan kebijakan DPRD Provinsi Jawa Barat dengan diberlakukannya Perda no. 1 Tahun 2021 tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren.

Baca Juga : Kwartir Ranting Pasir Jambu Gelar Jambore Ranting Dan Pralaga Ke 35
“Bahwa KPID Jabar dan lembaga penyiaran berperan penting untuk turut mensosialisasikan perda pesantren yang telah disahkan menjadi perda. Sehingga programnya bisa sejakan dengan dikeluarkannya surat edaran ini,” tutupnya.

***

Komentar

Berita Lainnya