Bandung, JurnalMedia.com – Pemerintah Kota Bandung memiliki tujuan jangka panjang yang baik dengan melakukan pembangunan rumah deret di RW 11, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan. Kawasan strategis tersebut ke depannya hendak dibangun agar lebih tertata lagi.
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Prasarana Sarana Utilitas Pertanahan Dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung Arif Prasetya mengemukakan, pihaknya mengusung program membangun tanpa menggusur dalam pembangunan rumah deret Tamansari.
“Konsep tersebut direalisasikan dengan mengembalikan warga kembali ke lokasi penataan setelah selesai pembangunan rumah deret, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada warha untuk tinggal di atas lahan milik pemerintah kota. Sementara proses pembangunan berlangsung, pemerintah kota menyediakan tempat tinggal sementara untuk seluruh warga RW.11 terdampak, berupa rumah sewa/kontrakan bagi warga yang menempati 90 rumah di kawasan tersebut. Kami memberikan plafon sewa setinggi-tingginya sebesar Rp26 juta untuk satu tahun. Kalaupun project-nya tuntas dalam enam bulan, kami akan tetap bayarkan segitu,” ungkapnya melalui sambungan telepon, Kamis (19/10/2017).
Sementara bagi warga yang selama ini mengontrak, lanjutnya, DPKP3 sudah menyiapkan apartemen rakyat di Rancacili. Mereka tinggal masuk, tidak ada keharusan membayar sewa. “Tapi ya paling ada untuk bayar listrik dan air, itupun tidak besar,” timpalnya.
Meskipun begitu, kata dia, sebelum pindah ke rumah sewa/kontrakan maupun ke apartemen rakyat di Rancacili, semua warga harus sudah mengisi dulu dua formulir kesediaan pindah sementara waktu dan akan kembali ke kawasan tersebut untuk menempati unit rumah deret. Dua formulir tersebut ditandatangani di atas materai.
“Di data milik kami, ada 90 rumah di kawasan tersebut dengan 160 kepala keluarga (KK) yg berhak untuk tahap I, dari secara keseluruhan warga RW 11, yg tercatat di data kami 198 KK. Masing-masing kepala keluarga seluruh warga RW.11 baik yang memiliki bangunan maupun warga RW11 yg masih mengontrak/belum punya tempat tinggal, tetap memiliki hak untuk masuk ke dalam unit rumah deret. Kalau selama ini rumah warga ditempati oleh tiga sampai empat KK, nanti satu unit rumah deret ditempati hanya satu KK,” bebernya.
Arief menyebutkan, nantinya setiap KK dengan jumlah anggota sedikit menempati rumah deret unit 33, sedangkan KK dengan jumlah anggota banyak menempati rumah deret unit 39. Adapun jumlah total unit rumah deret yang akan dibangun dalam dua tahap tersebut adalah sekitar 400 unit, dan keseluruhan unit diperuntukkan bagi masyarakat masuk kriteria MBR, sesuai amanah UU Rusun No. 2011, pemerintah harus menyediakan hunian untuk MBR.
“Pak wali (Walikota) mengeluarkan kebijakan bahwa pada saatnya nanti project selesai, bagi warga RW 11 Tamansari yang menempati rumah deret mereka dibebaskan dari biaya sewa selama lima tahun. Tapi administrasi menggunakan lahan dan/atau bangunan Pemkot tetap ditempuh,” tuturnya.
Dia menegaskan, pembangunan 400-an unit rumah deret diperuntukkan bagi warga sekitar RW 11 Tamansari, tidak untuk dikomersialisasi. Kalaupun ada biaya sewa, itupun sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Inti pembangunan rumah deret Tamansari adalah untuk memperbaiki lingkungan tempat mereka tinggal juga memberi memperbaiki kualitas ekonomi. Karena nantinya antara unit tinggal dan unit usaha terpisah. Kalau sekarang ada warga punya konveksi, mereka akan dapat tempat konveksi, kalau ada warung, kami sediakan warung, kalau yang punya gerobak dagang kami sediakan parkiran gerobaknya,” papar dia.
Tidak cukup sampai di situ, pihaknya pun membebaskan tempat bisnis yang dapat dikelola oleh warga melalui koperasi. Karena selain memberikan tempat layak huni, pemerintah kota ingin membangun kegiatan ekonomi bagi warga sehingga masyarakat bisa mandiri dengan usaha-usaha itu.
Menanggapi adanya anggapan mengenai tanah di kawasan tersebut sudah menjadi milik warga sebagaimana UUPA (Undang-undang Pokok Agraria), Arief menerangkan, tanah tersebut sudah menjadi milik pemerintah kota Bandung. Kalau tanah itu milik negara, yang dikuasai negara, baru dapat diminta haknya kalau sudah ditempati lebih dari 20 tahun.
“Tanah tersebut kan sudah menjadi milik Pemkot, sudah menjadi asset Pemkot sejak puluhan tahun lalu. Kalau sudah masuk ke daftar inventaris barang milik Pemkot, artinya sudah sah milik pemerintah. Dan, tanah tersebut akan dimanfaatkan oleh pemerintah kota untuk penataan kawasan.
Red
Komentar