oleh

Tender dan Pembangunan Mesjid Terapung Al- Jabbar Diduga Syarat “Permainan”

Bandung, Jurnalmedia.com – Masjid Terapung Al-Jabbar Provinsi Jawa barat yang terletak di Wilayah Gedebage diduga tidak layak syarat dalam prosesi tender yang diselenggarakan LPSE Jabar pada Desember Tahun 2017, Gubernur Jabar Ahmad Heryawan melakukan peletakan batu pertama pada tgl. 29 Desember 2017 yang nantinya Masjid tersebut direncanakan akan menampung 60.000 jamaah.

PPTK Proyek, Pipin ketika ditemui diruang kerjanya beberapa waktu lalu mengatakan, proyek tersebut sudah mencapai 40% per Juni 2018. Pipin pun menyampaikan bahwa proyek yang nilainya diatas 100 miliar, sesuai dengan Permendagri harus dikelola oleh DBMPR walaupun bukan proyek jalan dan jembatan.

Tetapi ini alasan yang berbeda dengan sanggahan ahli yang saya wawancarai di hari yang berbeda, bahwa tetap walaupun nilainya di atas 100 miliar yang mengelola adalah Dinas Pemukiman dan Perumahan (Diskimrum) yang sesuai dengan tupoksinya.

Lain halnya dengan Ketua Umum LSM PMPRI, Rohimat atau yang akrab disapa Joker mengatakan, bahwa pemenang tender PT Wijaya Karya Bangunan Gedung (WIKA Gedung) kini masih beroperasi dalam pelaksanaan pembangunan proyek tersebut yang sudah berjalan selama 6 Bulan yang hasilnya hanya beberapa persen bahkan dinilai deviasi yang sangat tinggi.

Ketua LSM PMPRI, Joker.

Joker juga mengatakan, Kadis Bina Marga dan Penataan Ruang Jawa Barat selaku Pengguna Anggaran (PA) dalam proyek Masjid Terapung ini kini mulai pensiun pada Bulan Juli 2018 sedangkan pada Permendagri No. 20 Tahun 2011 tentang pembiayaan Tahun Jamak tertulis bahwa “Tidak boleh melampaui akhir tahun masa jabatan Kepala Daerah” hal ini terlihat pada masa Jabatan Gubernur Jabar juga.

“Proyek Bangunan Masjid Terapung Al-Jabar diduga sangat kental ketidak jujuran dari para pihak terutama dari kejanggalan Pokja ke 2 setelah menggantikan pokja pertama,” katanya.

Terkait tiang pancang yang belum terpasang inipun sudah jelas bahwa pembangunam proyek ini sangat lambat dan diduga secara sengaja pihak kontraktor sudah tidak bersemangat lagi karena sudah menduga bahwa proyek ini tidak akan beres sesuai target (Desember 2018) sehingga hanya berharap putus kontrak dantidak kena finalti denda yaitu hanya menghabiskan dana Uang Muka Kontrak sebesar 20%, sehingga tidak ada tuntutan denda.

Fakta Dilapangan

Tim investigasi wartawan melakukan survei  12 Juni 2018 lalu menemukan fakta dilapangan diduga progres fisik pembangunan tersebut baru mencapai 10%. jadi minusnya kurang sekitar 40%. Hal ini harus disesuaikan dengan syarat umum kontrak pasal 20 tentang pemutusan kontrak oleh PPK seharusnya sudah dilakukan pemutusan kontraknya.

Tampak Fakta Lapangan (Proyek Masjid Apung Al-Jabbar) yang dinilai baru 10% dari target 50% selama Pelaksanaan Proyek 6 Bulan dari 12 Bulan.

Fakta lapangan sekarang ini diduga ada usaha merubah konstruksi kubah masjid dari baja menjadi space frame, yang akan mengakibatkan perubahan estetika kubah kaca, perubahan kekuatan struktur dan perubahan biaya (lebih murah) yang mana design pondasi awal adalah menggunakan pondasi sumuran dengan dalam 57 meter, pada lelang terakhir dirubah menjadi tiang pancang 12m x 3 batang = 36 m, jadi pemancangan tidak sampai tanah keras yang dikhawatirkan akan amblas seperti stadion BLA.

“Maka dari awal pula PT WIKA Gedung ini sangat diragukan prestasinya, karena diduga tidak memiliki pengalaman yang akurat maka kami duga dalam pelaksanaan tendernya ada pemalsuan data pengalaman, Apa status hukum sebuah kontrak yang diduga cacat hukum karena pemenangnya diduga melakukan pemalsuan data pengalaman kerja (Apakah mengikat secara hukum sehingga dapat menarik uang muka dan melaksnaakan pekerjaan),” tandas Joker.

Ditempat yang berbeda (21-06-2018) Seorang ahli di bidang proyek yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa, apabila diakhir masa pelaksanaan pada bulan Desember pekerjaan tidak selesai dikarenakan perusahaan tersebut tidak memiliki pengalaman yang disyaratkan dalam lelang.

“Bagaimana bunyi klausul denda didalam kontrak?. Apabila kontraktor mengalami keterlambatan dan dilanjutkan pada tahun 2019, lalu dihitiung 1/1000 x Rp. 511.162.000.000 maka denda per hari adalah sebesar Rp. 511 juta dikali maksimal 90 hari keterlambatan,” ungkapnya.

Bagaimana pertanggung jawaban uang muka yang telah ditarik pada bulan desember 2017 sebesar 20% atau sebesar rp. 100 milyar, karena sampai bulan juni diduga belum terserap semua, maka Progress yang dihitung adalah pekerjaan terpasang.

Material on site apalagi bon pemesanan barang tidak bisa dimasukkan dalam progress.

Ketika ditanya tentang Kurva S Beliaupun mengatakan seharusnya memang sesuai dengan Kurva S yang mana pada bulan ke enam ini harus sudah mencapai 50% pekerjaan, sehingga rangka masjid total sudah terpasang, kaca kaca sudah 1/2 nya Muali naik, maka beliau pun menilai bahwa saat ini per 21 Juni 2018 proyek tersebut baru mencapai 10%, kalo seperti ini caranya PT.Wika Gedung hanya mengakali putus kontrak dan ingin menghabiskan uang muka yg 20% saja sehingga seolah dinilai tidak ada pelanggaran hukum.

Beliaupun yakin ini sudah terlihat sejak awal tender sudah ada yang menyutradarai karena PT Wika Gedung awalnya di set sebagai pendamping saja, karena PT. Adhi Karya yang lolos saat itu tiba mengundurkan diri karena ada tekanan dari PT.PP yang merasa di dzolimi (ada rekamannya) sehingga proyek ini seharusnya Tender ulang, bukan memaksakan PT.Wika Gedung pemenangnya dengan dokumen yang tidak kumplit.

Disinyalir oleh panitia lelang bahwa penawaran PT. Adhi Karya melampaui HPS, padahal penawarannya sebesar 98% dari HPS, maka pemenangan lelang ini tidak syah atau gagal lelang dan tidak usah dipaksakan, disini terlihat jelas adanya sutradara khusus dari pihak terkait,” pungkasnya.

TIM

Komentar