oleh

Terkait Raperda RPPLH, Pansus VI DPRD Jabar Kunjungi Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta

JURNAL MEDIA, JAKARTA — Pimpinan dan anggota Pansus VI DPRD Provinsi Jawa Barat kunjungi kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.  Hal ini dilakukan  untuk mengetahui permasalahan tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) di Daerah Provinsi Jawa Barat,

“Kami kesini yaitu ingin mengetahui RPPLH yang ada di DKI Jakarta, mengingat daerah ini begitu kompleks dalam persoalan lingkungan hidup,” kata Anggota Pansus VI DPRD Provinsi Jawa Barat Asep Arwin pada Rabu, 15 Juni 2022.

Asep menyebut, dengan luas wilayah dan jumlah penduduk DKI Jakarta yang lebih sedikit dari Jawa Barat membuat proses pembentukan RPPLH terasa kompleks.

“Mendengar penjalasan dari Dinas LH DKI Jakarta terkait luasan wilayah sekitar 661 km/segi dan juga jumlah penduduk 10,7 juta jiwa, berbanding dengan Jawa Barat yang luasan wilayahnya sekitar 35.378 km/segi dan jumlah penduduknya 48 juta jiwa,” ucapnya.

Baca Juga  Gelar Masa Reses, Ini yang Disampaikan Ketua DPRD Lampung Utara

Dari jumlah penduduk di DKI Jakarta serta luas wilayahnya, Asep mengatakan, permasalahan yang ada pasti sangat berbeda dengan yang terjadi di Jawa Barat, sehingga menjadi pertimbangan bagi pihaknya dalam pembentukan Peraturan Daerah mengenai lingkungan hidup.

“Sehingga kerapatan penduduk di wilayah DKI Jakarta sekitar 16.882 jiwa km/segi, sedangkan rataan di Jawa Barat sekitar 147.141 jiwa km/segi,” ujarnya.

“Tentunya dengan kerapatan yang berbeda jauh dalam membut suatu RPPLH pasti akan berbeda, baik dalam persoalan lingkungan hidup,” tambahnya.

Asep berharap, bagi daerah-daerah yang mirip dengan DKI Jakarta bisa menjadi suatu contoh dalam pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup.

“Kami mengharapkan kedepannya daerah-daerah yang mirip dengan DKI Jakarta bisa menjadi suatu contoh dalam pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup,” tutup Asep.

Baca Juga  Gelar Masa Reses, Ini yang Disampaikan Ketua DPRD Lampung Utara

Diketahui dalam pembuatan Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (RPPLH) itu sendiri bisa dipergunakan selama 30 Tahun kedepan.

***

Komentar