Bandung, Jurnalmedia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat sahkan Perda Kewirausahaan Daerah pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat dihadiri langsung oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, Senin (11/2/2019).
Menurut Ketua Pansus V DPRD Provinsi Jawa Barat H. Teuku Hanibal, Perda Kewirausahaan bertujuan untuk menumbuhkan semangat kewirausahaan yang kreatif, inovatif, dan berwawasan lingkungan dalam rangka membangun perekonomian daerah yang berkeadilan.
“Perda tersebut bertujuan menciptakan sebuah ekosistem kewirausahaan yang efisien sehingga mendorong daya saing produk daerah provinsi” ungkapnya.
Ditambahkannya, Perda tersebut meliputi fasilitasi serta standarisasi wirausaha produk yang akan dihasilkan. Sehingga produk yang dihasilkan dapat berkelanjutan di pasar nasional dan internasional, dan mendorong kapasitas usaha para pelaku wirausaha di daerah.
“Berbagai materi dan kalusul yang dinilai penting telah disepakati untuk dimasukan sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem kewirausahaan yang lebih baik di Jawa Barat” katanya.
Lebih lanjut Teuku berharap, Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera melakukan sosialisasi Perda yang dimaksud agar para pelaku wirausaha dapat segera mengetahui dan memahami serta mengimplementasikannya secara nyata.
“Setelah Perda ini disahkan kami berharap Perda kewirausahaan ini dapat segera disosialisasikan dan diimplementasikan secara nyata, dan gubernur segera membuat Pergub sebagai tindak lanjut dari pengundangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Kewirausahaan daerah” pungkasnya.
Dg
Komentar