oleh

Utang Daerah 4 Triliun, Daddy: Jadi Warisan Utang Masyarakat Jabar

Bandung, jurnalmedia.com – Mulai anggaran perubahan 2020 akan ada nomenklatur baru dalam APBD Provinsi Jawa Barat. Itu akan berlangsung selama 10 tahun. Pemprov Jabar akan melakukan pinjaman daerah sebesar Rp 4 triliun dari PT Sarana Multi Infra Struktur (PT SMI) Jakarta, sebuah perusahaan plat merah yang dikelola Kementerian Keuangan.

Dana tersebut semestinya digunakan Pemprov Jabar dalam upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan sudah mendapat rekomendasi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI.

Anggota Badan Anggaran (Bangar) DPRD Provinsi Jawa Barat, Daddy Rohanady, yang dihubungi lewat telepon selulernya Minggu siang, membenarkan pinjaman tersebut.

Daddy menjadi salah satu perwakilan Badan Anggaran DPRD Jabar yang bertemu Direktur Utama PT SMI, Edwin Syahruzad di Jakarta, Senin (31/8/2020).

Baca Juga  DPRD Tubaba Umumkan Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

“Total pinjaman Rp 4 triliun. Adapun rinciannya: Rp.1,9 triliun untuk di APBD Perubahan tahun 2020 dan sebesar Rp 2,1 triliun untuk APBD Murni tahun 2021,” ujar Daddy.

Ketika ditanya soal bunga pinjaman, dewan dari dapil Jabar 12 (Cirebon-Indramayu) itu menjawab, “Interest ratenya (suku bunga) nol (0) persen dengan tenor (jangka waktu), 10 tahun.”

Atas pinjaman tersebut, Pemprov Jabar dikenakan biaya provisi 1% (= Rp 40 miliar). Sedangkan biaya administrasi sebesar 0,815% (= Rp 7,4 miliar).

Terkait masa jabatan Gubernur Ridwan Kamil yang akan berakhir pada 2023, Daddy menjelaskan, Pemprov Jabar mendapat pinjaman dana PEN sebesar Rp 4 triliun dengan tenor 10 tahun. Sedangkan Ridwan Kamil masa kepemimpinan menjadi Gubernur Jabar tinggal 4 tahun lagi.

Baca Juga  ASN Setwan DPRD Kota Bandung Mengikuti Jumsih, Wujudkan Lingkungan Sehat

“Kita sudah dengar beliau ingin ke atas (nyapres 2024). Kalau dia naik, berarti Gubernur dan DPRD Jabar berikutnya beserta seluruh masyarakat Jabar dapat warisan utang yang harus dilunasi dan menjadi beban APBD Jabar,” tandasnya.

Program pemulihan ekonomi nasional lewat PT SMI sendiri dipayungi PP No. 43 tahun 2020. Program dan kegiatannya diharapkan adalah yang menunjang Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Itu sesuai dengan namanya. Namun, pilihannya diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing wilayah.

“Ini bakal jadi nomenklatur baru dalam struktur APBD Provinsi Jawa Barat selama 10 tahun ke depan. Selain ‘Pinjaman Daerah’, akan ada ‘Pengembalian Pinjaman Daerah’. Semoga semua membawa manfaat untuk seluruh masyarakat dan menaikkan kembali Indeks Pembangunan Manusia, khususnya Laju Pertumbuhan Ekonomi yang terpuruk akibat Covid-19,” pungkasnya.

Baca Juga  Terkait Rencana T.A 2025 Komisi III DPRD Kota Bandung Menggelar Rapat Kerja Bersama DinasDishub

Dg

Komentar