oleh

Marak Praktik Pungli di Lingkungan Pabrik Singkong, Pemda Panggil Pihak Perusahaan

Lampung Utara, jurnalmedia.com – Pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Lampung Utara kembali menggelar rapat bersama elemen masyarakat yang tergabung dalam gabungan petani singkong Lampung Utara, dapat berlangsung di ruang Siger lingkungan sekretariat Pemda Lampung Utara, Rabu (18/11/2020).

Rapat yang dipimpin oleh Kepala Dinas Pertanian Sofyan, mewakili Bupati Lampung Utara Budi Utomo, hadir ditengah rapat ketua DPRD Lampung Utara Romli, Kepala Dinas Perdagangan Hendri, serta instansi terkait lainnya.

Rapat yang digelar untuk kesekian kalinya, namun belum juga menemukan titik kesepakatan antara petani, pemerintah daerah dan juga pihak perusahaan, poin penting yang menjadi perdebatan dalam rapat tersebut diantaranya, maraknya pungli di lingkungan pabrik oleh oknum yang seringkali meminta sejumlah uang kepada sopir, sehingga berdampak pada transaksi ongkos angkut yang dibebankan kepada petani, Selain itu potongan bruto atau refraksi yang dinilai masyarakat belum sesuai dengan tuntutan terdahulu dengan potongan maksimal 15%.

Kepala Dinas Pertanian Sofyan berharap pihak perusahaan dapat mencarikan solusi alat ukur kadar air sehingga pemotongan (refaksi) tidak semata-mata mengandalkan estimasi, namun berdasarkan kualitas singkong, tukasnya.

Kepala Dinas Perdagangan Hendri, menghimbau kepada perwakilan perusahaan agar segera menerapkan hasil harga beli singkong sesuai dengan harga kesepakatan rapat terbatas antara Kepala Dinas Perdagangan dengan perusahaan Beberapa hari lalu di Bandar Lampung dengan standar harga minimal Rp. 900 rupiah, namun pihak perusahaan berdalih bahwa pihaknya belum mengetahui dan belum mendapat petunjuk dari pimpinan perusahaan, tak ayal memancing kekesalan warga yang hadir dalam rapat tersebut.

Hendri menambahkan, dalam waktu dekat ini dirinya akan melakukan sidak ke lapak – lapak singkong untuk memastikan tidak ada kecurangan dalam proses penimbangan dan apabila ditemukan adanya kecurangan yang dilakukan oleh oknum pemilik lapak, maka Dinas Perdagangan akan memberi sanksi tegas dengan menutup lapak tersebut, tehasnya.

Ketua DPRD Lampung Utara Romli, meminta kepada pihak perusahaan agar tidak main-main dalam Menindaklanjuti hasil kesepakatan antara Kepala Dinas Perdagangan dan owner perusahaan, Romli meandaskan agar pihak perusahaan memberlakukan harga hari ini juga, Romli juga menghimbau kepada manajer perusahaan agar segera memutus praktik pungli oleh oknum karyawan pabrik, agar tidak menimbulkan keresahan pada petani maupun sopir, pungkasnya.

Hingga rapat berakhir belum ada kesepakatan konkrit antara petani pihak perusahaan dan pemerintah daerah, namun ketiga pihak sepakat untuk menerapkan hasil rapat hari, ini yaitu dengan memberlakukan harga standar minimal Rp. 900 rupiah per kilo gram, serta menghilangkankan praktek pungli yang ada di lingkungan pabrik dan segera memperbarui atau mencarikan solusi alat ukur kadar air, agar pemotongan (refraksi) benar-benar berdasarkan kualitas singkong, sehingga tidak menimbulkan kecemburuan bagi petani yang memiliki singkong dengan kualitas baik

(Agus)

Komentar