Lampung, jurnalmedia.com – Rapat dengar pendapat Komisi III dengan PT TWBP (sinar laut group) dan warga blambangan tidak temui titik terang, berjalan alot dan menegangkan diruang rapat komisi, Jum’at (7/2/2020).
Alianto selaku general manager umum melalui kuasa hukum perusahaan Ujang Tomi (45) menyampaikan keberatan atas tuntutan warga blambangan, pihaknya dengan tegas menyatakan tidak akan mengakomodir semua tuntutan dari warga Blambangan yanga bermukim tidak jauh dari lokasi pabrik.
“Jika warga keberatan dengan keputusan yang diambil oleh perusahaan silahkan tempuh jalur hukum. Apakah masalah tenaga kerja, csr, bahkan urusan pengolahan limbah,” pungkasnya.
Mendengar penyataan dari pihak perusahaan tentunya memicu emosi masyarakat blambangan yang menggugat pihak perusahaan, terlebih tiga poin yang menjadi tuntutan warga tidak satupun yang terakomodir.
Oktaf (50) dalam forum itu pertanyakan dimana hatinurani pimpinan perusahaan, sehingga tidak mengindahkan apa yang menjadi keluhan dan juga harapan warga blambangan, diketahui sebelumnya oktaf menggugat perusahaan agar dapat mengembalikan 6 poin perjanjian perusahaan yang tertuang dalam 3 poin tuntutan warga yaitu : 1. Agar perusahaan mempekerjakan warga desa blambangan 40% dari jumlah total tenaga kerja. 2. Menggugat perusahaan agar dalam pengolahan limbah, dikambalikan sepenuhnya kepada masyarakat blambangan 3. Agar perusahaan memperbaiki sistem pengolahan limbah cair, dengan baik agar tidak mencemari sungai yang terletak diwilayah desa blambangan.
Rifki jauhari (50) dalam kesempatan yang sama juga menyesalkan sikap perusahaan yang berbalik dengan pernyataannya saat haering sebelumnya, dimana Alianto atas nama perusahaan meminta kepada komisi III DPRD Lampung Utara ada dapat mencarikan winwin solution (kesepakatan yang saling menguntungkan untuk keduabelh pihak. red) namun justru pihak perusahaanlah yang menolak solusi itu sendiri.
“Dengan demikian kami masyarakat Blambangan akan memgumpulkan tanda tangan, untuk mencabut kembali izin berdiri pabrik tapioka tersebut, karena tidak mampu memberi manfaat kepada warga maupun lingkungan,” Paparnya.
Sementara itu Ketua Komisi III Joni Bedyal menunda rapat sampai pukul 14:00 guna mendengar penjelasan dari dinas terkait, adapun dinas yang akan diundang adalah : Dinas perizinan, Dinas Lingkungan Hidup dan Bappeda.
Hearing kembali dilanjutkan, kali ini rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Romli untuk mendengarkan penjelasan dari dinas terkait, sebelum pemerintah daerah dalam hal ini eksekutif dan legislatif mengambil keputusan.
Romli meminta agar dinas perizinan memeriksa kembali secara rinci masalah perizinan PT Teguh Wibawa Bakti Persada begitu juga dengan dinas lingkungan hidup romli meminta agar dicek kembali tentang standar pengolahan limbah, apakah ph air limbah dianggap sudah aman bagi lingkungan.
“Prinsipnya kita kumpul siang ini, untuk mencari solusi yang benar-benar mengedepankan aturan serta tidak memberatkan keduabelah pihak. Namun jika pihak perusahaan tidak satupun poin yang menjadi gugatan masyarakat Blambangan yang bisa dipenuhi, saya rasa ini juga salah, enggak adil juga rasanya, kalau masyarakat hanya disuruh mencium bau limbahnya saja,” paparnya.
Rapat kembali ditunda sambil menunggu dinas terkait mengumpulkan data pendukung sebagai bahan pertimbangan, dalam mengambil keputusan.
Agus
Komentar