oleh

Sesuai Syariat Islam, Masyarakat Teluk Dalam Dilarang Rayakan Malam Pergantian Tahun

Simeulue, jurnalmedia.com – Masyarakat Kecamatan Teluk Dalam dilarang untuk merayakan malam penggantian tahun baru 2020
sebagai mana Surat pemberitahuan yang di edarkan ke masing-masing camat dan kepala desa di kabupaten Simeulue, Selasa (31/12/2019).

Aidil.Jl.SE, Camat Teluk Dalam menghimbau kepada seluruh masyarakat di kecamatan teluk dalam tidak untuk merayakan malam tahun baru atau hari penggantian tahun baru, menurutnya
dalam rangka memasuki tahun baru Masehi memberitahukan kepada masyarakat di masing-masing desa agar tidak merayakan malam tahun baru atau hari penggantian tahun baru

“Tidak melakukan perayaan pesta kembang api, mercon/petasan,meniup terompet dan kegiatan lainnya yang tidak bermanfaat dan bertentangan dengan syariat Islam,” ucap Aidil.

Aidil menegadkan, alangkah lebih baik bila melaksanakan gotong royong di kediaman masing-masing, tempat ibadah, tempat umum dan sebela kiri – kanan jalan.

“Meningkatkan kepedulian dalam penegakkan syariat Islam dengan tidak melakukan berbagai kegiatan yang dilarang oleh agama serta melanggar peraturan perundang-undangan dan kanun syariat Islam,” katanya.

Selain itu, Aidil.Jl.SE mengajak malam tahun baru atau malam penggantian tahun untuk melakukan zikir bersama, berdoa bersama di setiap mesjid di masing-masing desa.

“Isi kegiatan malam tahun baru inin dengan yang bermanfaat salah satunya mendengarkan tausiyah dari ustadz kita yang ada di kabupaten Simeulue l di masing-masing mesjid di setiap desa di kecamatan teluk dalam,”ajaknya.

Ar

Komentar