Simeulue – jurnalmedia.com – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh mengamankan sejumlah teh hijau asal Thailand dari sebuah toko di Sinabang, Ibu Kota Kabupaten Simeulue.
Produk diduga ilegal tersebut ditemukan di kawasan pulau terluar Indonesia setelah tim BBPOM Aceh bersama Dinas Kesehatan Simeulue melakukan operasi untuk melakukan pengecekan terkait produk yang tidak memiliki izin edar serta kedaluarsa.
“Produk teh hijau tanpa izin edar ini kita temukan saat dilakukan pemeriksaan menjelang hari besar dan libur akhir tahun,” kata Kepala BBPOM Banda Aceh, Zulkifli Apt
Menurutnya, produk teh hijau asal Thailand yang diamankan tersebut diduga kuat tidak layak konsumsi, karena hanya berbahan air saja dan diduga mengandung zat pewarna.
Karena diduga akan membahayakan konsumen, pihaknya kemudian mengamankan produk tersebut sehingga diharapkan tidak beredar luas di masyarakat
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan ke sejumlah kabupaten/kota di Aceh untuk memantau dan mengawasi peredaran produk makanan dan minuman dari luar negeri yang tidak memiliki izin edar yang diperdagangkan di Aceh,” tambahnya.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli produk makanan kemasan yang dijual pedagang, apabila tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
“Produk yang tidak memiliki izin edar dikhawatirkan akan sangat berbahaya jika dikonsumsi masyarakat, karena kandungan di dalam produk makanan
minuman tidak diketahui secara pasti apa saja komposisinya. Masyarakat harus waspada,” pungkasnya.
Ar
Komentar