Simeulue, Jurnalmedia.com – Komisaris PT. Vanesha Mandiri Utama Ramlan Tanjung alias Marlan Tanjung menyatakan pada tahun 2019 perusahaannya tidak pernah mengeluarkan dukungan Asphalt Mixing Plant (AMP) kepada siapapun.
“Kita tidak pernah mengeluarkan dukungan, termasuk kepada PT. Intan Meutuah Jaya untuk paket Pengaspalan Jalan Simpang Batu Ragi arah Simpang Patriot. Kalau itu ada berarti palsu,” ungkapnya saat ditemui awak media di ruang besuk LP Sinabang, Minggu (09/02/2020).
Ramlan Tanjung sedang mempelajari dan mencari informasi yang memanfaatkan perusahaannya untuk mendapatkan proyek dan jika itu benar dia segera akan melaporkan dan menuntut para pelaku pemalsu.
“Saya juga heran kenapa saat penetapan pemenang Panitia Lelang LPSE kabupaten Simeulue tidak melakukan konfirmasi ke pihak Komisaris dan Direktur Utama. Bisa jadi mereka main,” ujarnya.
Ramlan Tanjung meminta kepada Pemerintah Pusat, Provinsi Aceh dan juga Pemerintah Kabupaten, untuk tidak memproses keuangan perusahaan lelang pada tahun 2019.
Hal senada juga disampaikan oleh Direktris PT. Vanesha Mandiri Utama Noferni alias Kak Nong bahwa pihaknya tidak tahu sama sekali tentang proyek tersebut.
“Saya tadi sudah konfirmasi ke Direktur Utama Dedi Iskandar alias Jodi, katanya juga tidak pernah mengeluarkan,” jelas Noferni.
Dipihak lain kata Noferni dan Ramlan Tanjung untuk saat ini Stone Crasher yang selama ini dimanfaatkan oknum tertentu yang membawa nama PT. Vanesha Mandiri Utama telah mereka gembok untuk tidak dimanfaatkan.
“Adapun AMP dan Stone Crasher sesuai keputusan Majelis Hakim PN Sinabang adalah milik Ramlan Tanjung,”ucap Noferni
Sebelumnya salah seorang anggota Pokja X ULP LPSE Simeulue, Iis Wahyudi menyatakan, dukungan alat untuk perusahaan Proyek Pengaspalan Jalan Simpang Batu Ragi arah Simpang Patriot dari PT. Vanesha Mandiri Utama.
AMP PT. Vanesha Mandiri Utama dirantai oleh pemilik Ramlan Tanjung dan Noferni.
Ar
Komentar