oleh

YARA Minta Rumah Penerima PKH Tidak Diberi Label Miskin

Banda Aceh, Jurnalmedia.com – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Pusat dibawah kepemimpinan Safaruddin SH melalui Ketua Paralegal Muzakir AR, meminta agar rumah penerima PKH agar rumah mereka tidak ditempel Label miskin.

Hal ini disampaikannya menanggapi tindakan penempelan rumah penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Aceh Utara dan Aceh Barat Daya.

Menurutnya tindakan itu sama dengan mempermalukan masyarakat yang layak menerima, PKH sendiri merupakan program pemerintah Jokowi berupa bantuan tunai untuk Rumah Tangga Sangat Miskin (RSTM).

“Jika alasan utama menempeli rumah penerima PKH jangan salah sasaran berarti pihak yang berkompeten patut diragukan kompetensinya dalam hal pendataan,” ucapnya, Selasa (21/01/2020).

YARA menyarankan solusi agar penerima PKH tidak dipermalukan, baiknya dengan selalu meng-update data untuk setiap penerima.

Tindakan itu dipandang perlu bmengingat uang yang di terima bersumber dari keuangan Negara yang diperuntukkan untuk keluarga-keluarga yang benar-benar miskin.

Lebih lanjut katanya jikapun nanti kenyataan di lapangan ada yang dipaksakan PKH diberikan bukan kepada orang miskin, maka si pemberi mesti mempertanggung jawabkannya secara data.

Karena menurut Muzakir AR, dalam UU Tipikor siapapun bila terbukti dengan sengaja merugikan negara dengan maksud memperkaya diri atau orang lain dan atau korporasi ada sangsi pidananya.

“Bahkan masyarakat penerima pun jika memberikan keterangan palsu atau memalsukan dokumen serta keterangan palsu kepada petugas juga di sanksi pidana dengan Undang-undang yang berbeda,” tegasnya.

Disisi lain agar timbul efek jera bagi rumah tangga yang mau menerima PKH padahal tidak miskin, YARA sepakat rumah mereka ditempeli.

Tapi sekali lagi ditegaskan Muzakir, YARA sangat tidak setuju bagi rumah tangga kurang mampu untuk bisa menerima PKH, rumah mereka ditempeli lebel.

“Jangan karena kesalahan yang dilakukan oleh pendata kepada orang dan keluarga tidak tepat sasaran. Lalu tindakan yang menimbulkan malu harus ditanggung yang benar benar berhak menerima. Tidakkan demikian tidak adil dan semena-mena,” pungkasnya.

Ar

Komentar