Bandung, Jurnalmedia.com – Istilah darurat narkoba pertama kali muncul pada tahun 1971. Adalah Presiden Republik Indonesia ke-2 Soeharto, yang kala itu mendengungkan istilah tersebut sebagai cerminan sikap pemerintah atas kemunculan Proxy War berwujud narkoba ini di tengah-tengah masyarakat. Nyaris setengah abad kemudian, nyatanya di hari ini Indonesia masih dalam kondisi darurat narkoba, bahkan situasinya jauh lebih memprihatinkan dan mengerikan dibanding 47 tahun yang lalu.
Dalam siaran pers yang diterima jurnalmedia.com. Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat, Brigadir Jenderal TNI Alfret Denny Tuejeh mengatakan Fenomena narkoba saat ini sudah begitu jauh merasuk ke dalam sendi-sendi kehidupan masyarakat, bahkan Target konsumennya hampir semua lapisan masyarakat mampu ditembus jaringan barang haram ini.
“Pemberlakuan hukuman berupa eksekusi mati bagi gembong-gembong narkoba, serta beragam tindakan tegas seperti instruksi tembak mati bandar narkoba yang melakukan perlawanan saat akan ditangkap, kian menegaskan urgensi efek narkoba ini,” katanya.
Selain itu di internal TNI AD sendiri menurutnya, upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba benar-benar menjadi perhatian serius. Secara rutin dan kontinyu, semua Satker (Satuan Kerja) jajaran TNI AD memberlakukan tes urine dadakan untuk mendeteksi penyalahgunaan narkoba di kalangan prajurit. Jika didapati ada anggota yang terlibat narkoba, oknum tersebut akan langsung diproses sesuai hukum, serta diberi hukuman tambahan berupa pemecatan dengan tidak hormat dari kedinasan.
“Hukuman berupa pemecatan ini merupakan bukti komitmen TNI AD dalam berperang melawan narkoba. Selain untuk memberi efek jera dan menjadi peringatan bagi prajurit-prajurit yang lain agar jangan dekat-dekat dengan narkoba,” tegasnya.
Di ranah eksternal, TNI AD juga tak pernah berhenti melakukan upaya pemberantasan narkoba. Bersama-sama dengan Polri, TNI AD aktif dalam razia gabungan ke tempat-tempat yang dicurigai menjadi sarang produksi narkoba, serta rawan peredaran narkoba.
Peran aktif juga ditunjukan TNI AD dalam upaya menggagalkan penyelundupan narkoba. Seperti misalnya aksi prajurit 0321/Rokan Hilir yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 16 kg daun ganja kering dari Aceh ke Riau. Ada pula aksi prajurit Kodim Berau yang berhasil menggagalkan transaksi sabu seberat 1 kg, yang baru-baru ini mendapat apresiasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
Upaya-upaya yang dilakukan TNI AD dalam memerangi narkoba tentu tak akan efektif tanpa dukungan penuh dari seluruh rakyat Indonesia. Sebab narkoba adalah musuh bersama, musuh bangsa ini, yang artinya musuh seluruh rakyat Indonesia. Meskipun terdengar klise, tapi bahu-membahu dalam mengatasi permasalahan narkoba memang menjadi satu-satunya solusi untuk memenangkan peperangan ini.
Kepekaan masyarakat terhadap lingkungan sekitar sangatlah penting. Apabila mendapati aktivitas mencurigakan ataupun mengetahui informasi sekecil apapun terkait peredaran narkoba, masyarakat harus segera melaporkannya kepada aparat keamanan setempat, baik Polri maupun TNI. Sehingga bisa segera dilakukan pengembangan dan ditindaklanjuti hingga sampai ke tahap penindakan.
“Upaya memerangi narkoba juga harus berbanding lurus dengan perkembangan di organisasi jaringan narkoba itu sendiri. Jika teknologi yang digunakan dalam peredaran narkoba makin canggih, maka aparat keamanan juga harus dipersenjatai dengan teknologi canggih untuk mencegahnya. Jika Bandar-bandar narkoba makin keji dalam melakukan aksinya, aparat keamanan kita juga tak boleh segan-segan menindak tegas mereka. Tentunya harus dibarengi pula dengan regulasi memadai dari pemerintah sebagai payung hukum bagi aparat dalam bertindak,” tukasnya.
Tn
Komentar