oleh

Diduga Ada Mafia Tanah di Desa Cijantra

Bandung, Jurnalmedia.com – Pada hari Jumat, 17 Maret 2017 yang lalu, bertempat di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala BPN, Sofyan Djalil menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk membentuk tim terpadu guna memberantas mafia tanah dan praktik pungutan liar (pungli) pengurusan sertifikat tanah.

Dari press rilis yang diterima jurnalmedia.com. Aktivitas pembebasan tanah yang dilakukan PT Summarecon Tbk. di Desa Cijantra, Kecamatan Pagedangan, Kab. Tangerang ditengarai telah melahirkan para mafia tanah, yang kemudian membuat beberapa masyarakat setempat telah atau terancam kehilangan hak atas tanahnya.

Robert Situmeang, S.H. ​​BMS menuturkan. Salah satu contoh korban mafia tanah adalah tanah milik adat Girik C Nomor 683 Persil 6 D.I.45 seluas 5520 m2 atas nama Ali bin Entong, yang terletak di Kp. Cijantra RT. 001 RW. 003 Desa Cijantra,. Sampai saat ini, girik tanah tersebut masih ada, fisiknya dikuasai, dan PBB-nya pun masih dibayar setiap tahun 2016 oleh ahli waris Ali bin Entong. Namun tidak bisa diurus sertifikatnya hanya gara-gara Kepala Desa Cijantra (Sdr.Damanhuri) tidak mau menandatangani formulir Surat Keterangan Tidak Sengketa, yang disyaratkan oleh Kantor Pertanahan Kab. Tangerang.

Anehnya, penolakan Sdr.Damanhuri menandatangani formulir surat termaksud hanya karena adanya keterangan lisan seorang karyawan PT Summarecon Tbk. yang bernama Ny. ELLO, yang mengklaim bahwa tanah seluas 5520 m2 tersebut telah dibeli oleh PT Summarecon Tbk pada tahun 2005 dari LIM ENGHAP, yang sebelumnya (tahun 1993) membelinya dari pemilik tanah, Ali bin Entong. Namun, saat diminta untuk membuat alasan penolakannya secara tertulis, menunjukkan buku letter C Desa, atau menyerahkan foto copy jual-beli yang dimaksud, sang Kepala Desa justru menolak juga. Padahal, permintaan atas tanda tangannya, kami sampaikan melalui surat yaitu Nomor: 006/LF-RSP /I/2017 tanggal 9 Januari 2017, dengan tembusan kepada Bupati Tangerang, Ketua DPRD, Kabag Tata Pemerintahan, Camat Pagedangan dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cijantra.

Atas tindakan Kepala Desa ini yang sungguh mengherankan, tidak pantas, dan bahkan mencurigakan tersebut, kami atas nama ahli waris Ali bin Entong telah membuat:

1. Surat pengaduan kepada Bupati Tangerang melalui surat Nomor: 015/LF-RSP /II/2017 tanggal 1 Februari 2017 dengan tembusan kepada Ketua DPRD dan Kabag Tata Pemerintahan. Yang intinya meminta Bupati Tangerang untuk menegur Kepala Desa agar menandatangani formulir surat keterangan yang kami minta. Dan, bila tidak dilaksanakan agar dikenakan sanksi pemberhentian.
2. Surat Pengaduan dan Perlindungan Hukum kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Nomor: 025/LF-RSP /III/2017 tanggal 7 Maret 2017 yang intinya agar Kantor Pertanahan dapat memproses sertifikat tanpa mensyaratkan tanda tangan Kepala Desa;

Anehnya lagi, sudah hampir 2 (dua) bulan menerima surat pengaduan, tetapi Bupati Tangerang tidak ada reaksi. DPRD dan Camat yang menerima tembusan surat pengaduan pun memilih diam juga.

Atas fakta-fakta demikian, patut diduga bahwa mafia tanah telah berkuasa sedemikian kuat di Kabupaten Tangerang yang membuat aparat pemerintahan dalam semua tingkatan tidak peduli lagi nasib warga yang tanahnya dirampas oleh para mafia tanah.

Atas kenyataan tersebut, kami menuntut agar:

1. Tim Terpadu Pemberantasan mafia tanah yang dibentuk Kapolri dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN agar segera melakukan penindakan di Kabupaten Tangerang;

2. Bupati Tangerang memberhentikan Kepala Desa Cijantra (Sdr.Damanhuri);

3. Kepala Kantor Pertanahan dapat memproses penerbitan sertifikat tanah atas nama Ali bin Entong tanpa mensyaratkan tanda tangan Kepala Desa Cijantra.

Oleh: ROBERT SITUMEANG, S.H. ​​BMS. SITUMORANG, S.H.
ANRI SAPUTRA SITUMEANG, SH. ​SUTEJO SIMATUPANG, SH.

Komentar