JAKARTA, jurnalmedia.com,— Ikut mengawasi penggunaan dana percepatan penanganan Covid-19 (Coronavirus Disease), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan mulai melakukan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT).
Dikatakan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis, bahwa pemeriksaan nantinya masih bersifat ad hoc atau sepihak. Audit juga baru dilakukan untuk beberapa sektor atau belum menyeluruh.
“Kami baru akan memulai Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu di semester 2 ini yang insya Allah dimulai Juli 2020,” ujarnya, Senin (15/6).
Sejauh ini diketahui, pemerintah menggelontorkan dana sebesar Rp677,2 triliun untuk penanganan Covid-19. Dana tersebut melonjak dari semula Rp405,1 triliun.
Dirinya menekankan dana penanganan Covid-19 tersebut harus dikawal baik oleh BPK sebagai auditor maupun oleh masyarakat. Pasalnya, dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Bahkan, pemerintah terpaksa menambah utang maupun penawaran surat utang negara (SUN) untuk membiayai belanja negara. Hal ini juga menyebabkan belanja membengkak dari semula dipatok sebesar Rp 2.540,4 triliun, kini naik 2,88 persen menjadi Rp2.613,81 triliun.
Sebaliknya, pendapatan negara yang semula diasumsikan mencapai Rp2.233,2 triliun, kini susut 21,1 persen menjadi Rp1.760,88 triliun.
“Itu semua bukan dana murah,” katanya.
Komentar