Bandung, jurnalmedia.com – Sejumlah advokat yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI) mengajukan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), Pasal 458 ayat 6 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam pasal tersebut menyatakan “Penyelenggara Pemilu yang diadukan harus datang sendiri dan tidak dapat menguasakan kepada orang lain”.
Menurut H.Agam Rizky Monzana SH,. salah seorang Tim Kuasa Hukum dari Petrus Bala Pattyona sebagai pemohon perkara No: 21/PUU-XVI/2019 bahwa frasa tersebut bertentangan dengan pasal 27 dan 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa semua warga negara di dalam kedudukan hukum dan perlakuan yang adil serta tidak ada diskriminasi’.
“Kami (KAI) memohon supaya mahkamah menyatakan bahwa tidak dapat dikuasakan kepada orang lain, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Agam dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Kamis (14/3/2019).
Ketentuan tersebut menurutnya ada pembatasan kepada hak-hak warga negara yang berprofesi sebagai advokat.
Usai sidang, Arthur Yudi Wardana SH MH sebagai salah seorang kuasa hukum pemohon juga mengatakan, tanggapan Panel Hakim MK merupakan masukan yang berharga dan sebagai bahan untuk melengkapi permohonan.
“Kita beranggapan di samping Pak Petrus sebagai pemohon yang mengalami masalah dalam persidangan, hal ini juga berpotensi merugikan para advokat yang lain,” ungkap Arthur.
Selaku Pemohon, Petrus pernah mengalami peristiwa di Gedung Arsip Banda Aceh tanggal 5 Desember 2018 saat mendampingi 4 Komisioner KIP Nagan Raya selaku Penyelenggara Pemilu. Dalam persidangan itu, Petrus ditolak karena adanya frasa Penyelenggara Pemilu tidak dapat menguasakan kepada orang lain.
Sidang panel dipimpin oleh Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Saldi Isra dengan anggota Arief Hidayat dan I Dewa Gede Palguna.
Saat menanggapi permohonan, antara lain Saldi Isra meminta penegasan apakah para advokat itu berstatus sebagai pemohon atau kuasa hukum. “Di permohonan disebutkan ada kerugian materiil dan immateriil, padahal tidak semua advokat ini mengalami kerugian yang sama,” jelas Saldi.
Arief Hidayat juga meminta permohonan diperbaiki, karena yang dimohonkan hanya terkait masalah UU pemilu dan tidak ada kaitannya dengan UU yang lain maka memori permohonan harus yang ada kaitannya dengan UU Pemilu saja.
Sementara I Dewa Gede Palguna menyoroti legal standing yang dikatakan sebagai pembayar pajak. Menurutnya warga negara yang membayar pajak tidak serta merta mempunyai legal standing atau kedudukan hukum dalam sebuah perkara. “Kedudukan hukum sebagai warga negara harus ada kaitannya dengan hak konstitusional yang dirugikan,” papar Palguna.
Perbaikan memori permohonan ini ditunggu hingga 27 maret 2019 pukul 10.00 wib mendatang.
Tan
Komentar