Jakarta,Jurlnalmedia.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melakukan pemeriksaan dokumen ketenagakerjaan terhadap dua orang TKA asal India Bharat Kumar Jain dan Gulamhusen Mamad Khira yang aktivitas kerja di PT. Indo Perkasa dan PT. Karya Putra Borneo di Jl. Dr. Ide Anak Agung Gede Kav.6.2 Kawasan Mega Kuningan Jakarta.
“Pemeriksaan berdasarkan ketentuan peraturan undang undang yang berlaku” ujar J. Erikson P Sinambela, SH.,MH , Ketua Tim yang melakukan pemeriksaan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI, Selasa (17/10).
Menurut Erikson, berdasarkan hasil pemeriksaan telah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kesehatan Kerja, namun nota pemeriksan tersebut sifatnya rahasia.
“hasilnya rahasia terkait temuaan ketidaksesuaian dalam pengunaan TKA yang ada di dua badan hukum tersebut dan surat kami tembuskan ke direktur Wasdakim dirjen imigrasi serta mengunci proses perijinannya kepada direktorat pengendalaian penggunaan TKA sebagai langkah pertama dalam proses pembinaan” jelasnya.
Setelah dikeluarkan nota pemeriksaan pertama, pihak perusahaan diberikan batas waktu untuk mengklarifikasi nota tersebut.
“itu merupakan hak jawab perusahaan, namun sampai batas waktu tidak dilaksanakan kita tindaklanjuti kepada nota pemeriksaan ke dua dan jika pihak perusahaan tidak melaksanakan isi nota sampai batas yang kita berikan kita tingkatkan pada laporan kejadian, habis itu kita proses penyidikan secara bertahap” paparnya.
Terkait, lanjut Erikson, TKA yang tidak mempunyai Ijin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) Kementerian Ketenagakerjaan memerintahkan untuk keluar lokasi.
“kita minta kepada yang bersangkutan untuk tidak bekerja dan keluar dari lokasi kerja, serta kita rekomendasikan kepada ditjen imigrasi untuk diambil tindakan deportasi atau cekal untuk mendalamin unsur-unsur pidana terkait penggunaan TKA tanpa IMTA dan itu melanggar pasal 42 ayat 1 jo pasal 185 ayat 1 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan sesuai dengan protap” jelasnya
Untuk itu pihaknya menghimbau kepada setiap perusahaan yang mengunakan TKA wajib dilengkapi IMTA serta mematuhi norma-norma dalam pengunaan TKA.
“sebagaimana diatur dalam pasal 42 sampai dengan 49 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jounto peraturaan petunjuk pelaksana lainnya dan dalam pelaksanaan pemeriksaan tim selalu melaporkan kepada Direktur Pengawasan Norma Kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Dirjen Binwasnaker RI” pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya Dirjen Imigrasi juga sudah memeriksa WN India atas nama Bharat Kumar Jain atas dugaan menyalahi Ijin tinggal.
Bharat juga dilaporkan ke kepolisian atas beberapa dugaan kasus diantaranya laporan polisi di Polres Karawang dengan nomor STTL/2349/X/2017/JABAR/RES. KRW dengan sangkaan tindak pidana pemalsuan dan/atau menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam suatu akta autentik. Sedangkan di Polda Metro Jaya Bharat dilaporkan terkait dengan sangkaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik pasal 30 ayat (1) Jo pasal 46 ayat (1) dan atau pasal 30 ayat (2) Jo pasal 46 ayat (2) dan atau pasal 38 ayat (2) Jo pasal 48 ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan nomor TBL/4495/IX/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus.
Bareskrim Mabes Polri juga menerima laporan atas dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan Bharat Kumar Jain, dkk dengan Laporan Polisi nomor LP/964/IX/2017/Bareskrim dengan tanda bukti nomor TBL/649/IX/2017/Bareskrim, dengan sangkaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP.***
Komentar