JURNAL MEDIA, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan skema reward dan prioritas program bagi perusahaan yang memfasilitasi sertifikasi kompetensi peserta Magang Nasional (MagangHub). Kebijakan ini bertujuan memastikan program pemagangan tidak hanya menjadi pengalaman kerja, tetapi juga memberikan pengakuan kompetensi yang dibutuhkan di dunia industri.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa integrasi pemagangan dengan sertifikasi kompetensi merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia.
“Program pemagangan harus mampu menghasilkan tenaga kerja yang tidak hanya berpengalaman, tetapi juga memiliki pengakuan resmi melalui sertifikasi kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP),” ujar Yassierli dalam siaran pers, Senin (06/04/2026).
Menurutnya, peran dunia usaha sangat penting dalam mencetak tenaga kerja siap pakai. Oleh karena itu, perusahaan yang aktif memfasilitasi sertifikasi peserta magang akan mendapatkan nilai tambah melalui reward serta prioritas dalam berbagai program ketenagakerjaan.
Direktur Jenderal Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemnaker, Darmawansyah, menambahkan bahwa kebijakan ini juga memastikan peserta magang memiliki standar kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan industri.
“Kami mengapresiasi perusahaan yang memfasilitasi sertifikasi. Ini penting agar peserta memiliki bukti kompetensi yang terstandar dan diakui dunia industri,” katanya.
Ia menjelaskan, perusahaan pendukung sertifikasi akan diprioritaskan dalam program pemagangan selanjutnya dan memperoleh akses lebih luas terhadap berbagai layanan strategis Kemnaker.
Saat ini, program pemagangan nasional diikuti sekitar 100 ribu peserta yang tersebar di berbagai perusahaan, kementerian, dan lembaga. Untuk Batch I, sebanyak 14.952 peserta dijadwalkan menyelesaikan masa pemagangan pada 19 April 2026.
Sebagai bentuk pengakuan, Kemnaker memastikan peserta mendapatkan dokumen sesuai durasi keikutsertaan. Peserta yang mengikuti program selama enam bulan akan memperoleh sertifikat magang, sementara yang mengikuti lebih dari tiga bulan namun kurang dari enam bulan akan mendapatkan surat keterangan.
Ke depan, Kemnaker akan memperluas akses sertifikasi kompetensi melalui kerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan mitra industri di berbagai sektor. Upaya ini diharapkan mampu mencetak tenaga kerja yang kompeten, adaptif, dan berdaya saing tinggi.
***










Komentar