JAKARTA, jurnalmedia.com,— Menilik persoalan dalam Program Kartu Prakerja, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Surat yang dikirimkan pada 2 Juni 2020, ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
Dalam keterangan surat tersebut, KPK menyatakan telah mengkaji dokumen, mewawancarai para pemangku kepentingan, serta mencari informasi lain. Dari hasil kajiannya, KPK mengidentifikasi sejumlah masalah dalam tahap pendaftaran peserta, kemitraan dengan platform digital hingga materi pelatihan. “Kami mengidentifikasi beberapa permasalahan,” kata Firli dalam surat itu.
Salahsatunya, dalam tahap pendaftaran, KPK menemukan sebagian besar peserta yang diterima oleh program Prakerja ternyata bukan mereka yang disasar Kementerian Tenaga Kerja dan BP Jamsostek.
KPK menyebut dari 1,7 juta pekerja dalam daftar Kementerian Tenaga Kerja dan BP Jamsostek, hanya sekitar 143 ribu orang yang diterima di program Prakerja. Sedangkan lebih dari 9 juta peserta yang diterima program Prakerja lainnya bukan yang disasar oleh program itu.
Pada tahap pendaftaran ini, KPK juga menemukan pemborosan, yaitu pengadaan fitur face recognition sebesar Rp 30 miliar.
Selain itu, untuk aspek kemitraan, KPK menemukan bahwa penunjukan delapan mitra penyedia layanan pelatihan tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah. KPK juga menemukan adanya konflik kepentingan pada lima platform digital dengan lembaga penyedia pelatihan.
Dari segi materi, KPK menilai hanya 24 persen dari total 1.895 pelatihan yang layak. Dari 1.895 pelatihan yang diadakan, hanya 13 persen yang dinilai layak dilakukan melalui metode daring.
Menurut KPK, ada risiko inefisiensi dan kerugian negara dari program ini. KPK merekomendasikan agar penerimaan pesertaKartu Prakerja gelombang keempat dihentikan sementara untuk dievaluasi. Komisi antirasuah merekomendasikan agar pelaksanaan program ini dikembalikan ke kementerian yang relevan (*)
Komentar