JAKARTA, jurnalmedia.com,— Lahirnya PP 35/2020 telah menjadi penantian bagi korban terorisme masa lalu. Karena melalui PP ini korban terorisme masa lalu akan mendapatkan kompensasi dari negara melengkapi bantuan medis, psikologis dan psikososial yang selama ini telah diberikan LPSK.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), Susilaningtias, SH dalam Konferensi Pers Pemenuhan Hak Korban Terorisme yang digelar secara Daring, Selasa (25/8/2020).
Kompensasi merupakan hak korban terorisme. PP 35/2020 telah mengatur pemberian kompensasi bagi tiga kelompok korban yakni, korban terorisme masa lalu, korban paska UU 5/2018 dan WNI korban terorisme di luar negeri. Untuk korban terorisme paska UU 5/2018 disahkan, kompensasi diberikan berdasarkan putusan pengadilan, begitu pula untuk korban terorisme di luar negeri.
Sedangkan kompensasi kepada korban terorisme masa lalu pemberian kompensasi langsung disampaikan LPSK tanpa putusan pengadilan. Namun, pembayaran kompensasi pada 3 kelompok korban itu seluruhnya dilaksanakan oleh LPSK.
Saat ini LPSK tengah menunggu persetujuan Menteri Keuangan atas skema kompensasi yang akan diberikan kepada korban terorisme masa lalu. Draft skema kompensasi ini telah LPSK ajukan sejak tahun lalu.
Berdasarkan uraian tersebut diatas LPSK meminta perhatian:
1. Menteri Keuangan untuk segera menerbitkan persetujuan skema kompensasi dan menyiapkan ketersediaan anggaran untuk pembayaran kompensasi tersebut;
2. Kementerian dan Lembaga Pemerintah dan swasta serta organisasi filantropi untuk bersama-sama LPSK melakukan rehabilitasi psikososial bagi korban terorisme berupa bantuan sandang, pangan, papan, bantuan memperoleh pekerjaan atau bantuan kelangsungan pendidikan sebagaimana mandat UU.
3. Korban terorisme masa lalu agar mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK yang dilengkapi dengan surat keterangan korban terorisme dari BNPT sebelum 21 Juni 2021 (merujuk batas akhir pengajuan permohonan korban terorisme masa lalu).
Sampai dengan Agustus 2020 LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari 564 Korban Terorisme yang melibatkan setidaknya 65 peristiwa serangan Terorisme di Indonesia. Dari 65 Peristiwa tersebut, 45 peristiwa terjadi sebelum UU 5/2018 disahkan (masa lalu) diawali Peristiwa Bom Bali 1 2002, dan 19 peristiwa terorisme terjadi paska UU 5/2018 disahkan.
564 Pemohon yang mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK tersebut terdiri dari 407 Korban Langsung, 140 Korban Tidak Langsung, 15 orang Saksi, dan 2 lain-Lain. Para korban terorisme sebanyak 489 korban/saksi terdiri dari 177 orang perempuan dan 312 orang laki-laki. Tercatat 8, 87% korban berusia anak. (*)
Komentar