JURNAL MEDIA, JAKARTA — Pemerintah dapat memanfaatkan data tenaga kerja asing (TKA) untuk memetakan kebutuhan keahlian di pasar kerja Indonesia. Data tersebut dinilai dapat menjadi acuan dalam menyiapkan tenaga kerja nasional agar memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan industri.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan keberadaan TKA dapat memberikan gambaran mengenai jenis pekerjaan yang masih banyak membutuhkan tenaga dengan keahlian tertentu.
“Kalau kita punya data yang cukup baik, kita akan bisa melihat TKA itu banyaknya pada pekerjaan apa. Oh, ternyata banyaknya pada process engineer dan macam-macam. Artinya pasar kerja sedang membutuhkan ini,” ujar Yassierli dalam acara Sinergitas Pembinaan dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Menurut Yassierli, pemetaan tersebut tidak hanya berguna untuk mengetahui posisi yang saat ini ditempati TKA, tetapi juga dapat membantu memperkirakan kebutuhan keterampilan pada masa mendatang.
Data itu, kata dia, dapat menjadi salah satu masukan bagi pemerintah dalam menyusun daftar jabatan yang dinilai memiliki kebutuhan strategis di masa depan.
“Bisa jadi ke depan kita merencanakan critical occupation list, istilahnya jabatan-jabatan kritikal ke depan. Dan institusi pendidikan pasti menunggu informasi ini,” katanya.
Yassierli menilai informasi mengenai kebutuhan tenaga kerja juga penting bagi lembaga pendidikan dan pelatihan. Dengan mengetahui kompetensi yang dibutuhkan industri, penyiapan sumber daya manusia dapat diarahkan agar lebih sesuai dengan perkembangan pasar kerja.
Di sisi lain, ia menekankan bahwa proses validasi penggunaan TKA tidak cukup hanya melihat aspek administratif. Pemerintah juga perlu memperoleh informasi mengenai jabatan, kualifikasi, tenaga pendamping, hingga proses alih keahlian dan teknologi.
Menurutnya, informasi tersebut diperlukan agar penggunaan TKA turut mendukung peningkatan kapasitas tenaga kerja Indonesia.
Kegiatan Sinergitas Pembinaan dan Pengendalian Penggunaan TKA tersebut diikuti petugas validasi pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKPTKA). Akurasi dalam proses validasi diharapkan dapat menghasilkan data penggunaan TKA yang lebih lengkap dan dapat dimanfaatkan dalam penyusunan kebijakan.
Yassierli juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Data penggunaan TKA di daerah dinilai dapat melengkapi pemetaan kebutuhan tenaga kerja secara nasional.
“Dengan data yang baik, data yang akurat, data yang cukup, kita akan bisa menyusun kebijakan yang berbasis data,” ujarnya.
Dengan demikian, data TKA tidak hanya digunakan untuk kebutuhan pengawasan, tetapi juga dapat dimanfaatkan sebagai salah satu sumber informasi dalam merancang kebijakan pengembangan kompetensi dan penyiapan tenaga kerja Indonesia.











Komentar