JAKARTA, jurnalmedia.com – Menteri dalam negeri Republik Indonesia Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran bernomor 800/ 2784/ SJ tentang pelarangan menggelar buka puasa bersama pada bulan Ramadan dan kegiatan open house/ halal bihalal pada bulan Ramadhan dan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/ tahun 2021.
Dalam surat edaran Mendagri tersebut dijelaskan bahwa pelarangan dilakukan dikarenakan terjadinya peningkatan jumlah kasus penularan COVID-19.
“Perlu dilakukan antisipasi pelaksanaan kegiatan selama bulan Ramadan 1442 H dan menjelang perayaan saat dan pasca Hari Raya Idul Fitri 1442 H/ tahun 2021,” kata Tito. Dikutip jurnalmedia.com dalam surat edaran Mendagri. Selasa (4/5/2021).
Mendagri Tito meminta, kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh Indonesia, melakukan antisipasi/ langkah cermat agar tidak terjadi peningkatan kasus penularan covid-19 yang lebih berkembang.
“Melakukan pelarangan kegiatan buka puasa bersama yang melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 (lima) orang selama bulan Ramadhan 1442H/ tahun 2021,” bunyi pada poin pertama.
“Menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ ASN di daerah untuk tidak melakukan open house/ Halal bihalal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H/ tahun 2021,” kata Tito karnavian pada bunyi poin ke dua.
Hal tersebut diketahui jurnalmedia.com ditandatangani Muhammad Tito Karnavian, pada selasa (4/5/2021).
(Jim)
Komentar