JAKARTA, jurnalmedia.com – Presiden Joko Widodo mengingatkan tata kelola keuangan harus dijaga dari potensi praktik korupsi. Jokowi mempersilahkan aparat penegak hukum untuk menindak bagi mereka yang korupsi dana penanganan COVID-19. Namun Jokowi menegaskan jangan sampai salah sasaran.
Hal itu dikatakan Presiden dalam Rapat Kerja Nasional Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2020. Pasalnya, Pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 677,2 triliun untuk percepatan penanganan virus Corona (Covid-19).
“Saya ingin tegaskan bahwa pemerintah tidak main-main dalam hal akuntabilitas. Pencegahan harus diutamakan. Tata kelola yang baik harus didahulukan. Tapi kalau ada yang masih bandel, kalau ada niat untuk korupsi, ada mens rea, maka silakan bapak ibu, digigit dengan keras. Uang negara harus diselamatkan,” ujar Jokowi dalam saluran YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/6/2020).
Rakernas yang digelar secara virtual tersebut, Jokowi berpesan kepada penegak hukum untuk menjaga uang negara agar tidak dikorupsi.
“Tugas bapak ibu dan saudara-saudara, para penegak hukum, kepolisian, kejaksaan, KPK, penyidik PNS adalah menegakkan hukum. Tetapi juga saya ingatkan jangan menggigit orang yang tidak salah, jangan menggigit yang tidak ada mens rea. Juga jangan menyebarkan ketakutan kepada para pelaksana dalam menjalankan tugasnya,” kata Jokowi.
Kepada peserta rakernas yang dihadiri Ketua KPK Firli Bahuri, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta Kapolri Jenderal Idham Azis. Jokowi tidak ingin terjadinya masalah tata kelola dana penanganan COVID-19. Jokowi berpesan dibuatnya sistem peringatan dini.
“Aspek pencegahan harus lebih dikedepankan. Kita semuanya harus lebih proaktif. Jangan menunggu terjadinya masalah. Jangan menunggu sampai terjadinya masalah. Kalau ada potensi masalah segera ingatkan. Jangan sampai pejabat dan aparat pemerintah dibiarkan terperosok. Bangun sistem peringatan dini, early warning system. Perkuat tata kelola yang baik, yang transparan, yang akuntabel,” pinta Presiden.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan anggaran program pemulihan ekonomi nasional (PEN) sebesar Rp 677,2 triliun hingga akhir 2020.
Dengan disetujui anggaran tersebut, Sri Mulyani menyebut pemerintah akan merevisi Perpres Nomor 54 Tahun 2020 yang sudah diterbitkan dan dikonsultasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Komentar