oleh

UU BI Akan Direvisi, Anggota BPK : Harus Memiliki Alasan Yang Kuat

JAKARTA, jurnalmedia.com,— Rencana pembentukan Dewan Moneter dan mengembalikan pengawasan bank dari OJK ke BI. BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) menilai rencana itu harus memiliki alasan yang kuat.

Hal itu dinilai oleh Anggota III BPK Achsanul Qosasi, yang ditulisnya melalui akun Twitter-nya @AchsanulQosasi.

“Dulu kami berdebat keras di Pansus dalam delapan kali masa sidang, alot dan sering deadlock, karena rakyat ingin BI & OJK menjadi kuat dan independen. Jika sekarang mau diubah kembali, harus punya alasan kuat,” tulisnya dalam akun Twitter, Rabu (2/9/2020).

Achsanul Qosasi, juga menjelaskan dalam UU Nomor 3 tahun 2004, pasal 9 dituliskan pihak lain dilarang ikut campur tangan terhadap tugas BI.

Namun dalam Perppu Reformasi Sistem Keuangan nantinya, pasal ini akan dihapus dan diganti menjadi pasal 9A, 9B dan 9C. Pasal tambahan ini memberi ruang kepada pemerintah untuk terlibat dalam tugas BI. Sehingga, independensi BI harus terjaga dan terbahas dengan jelas.

“Independensi BI dapat dilihat dari Dewan Gubernur yang dipilih rakyat (DPR), dan Anggaran BI (ATBI) terpisah dari APBN. Anggaran moneter & cadev tak bisa sembarang diperiksa, kecuali atas permintaan rakyat. BPK-RI baru hadir memeriksa jika diminta rakyat (DPR). Itulah independensi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Achsanul menceritakan pengalamannya ketika masih menjadi anggota legislatif di Komisi XI DPR RI. Kala itu dilakukan pembahasan Anggaran Tahunan Bank Indonesia (ATBI) yang berlangsung alot dan seru.

“Pengalaman saya di Komisi XI, pembahasan ATBI ini alot dan seru. Kami bagi dua bidang, anggaran moneter dan operasional. BI bebas melakukan transaksi dan intervensi dalam pengendalian moneter. Maka dibentuk (BSBI) Badan Supervisi BI, yang menjadi alat DPR untuk mengawasi. Sistem ini sudah bagus,” paparnya, dikutip dari Akurat.co.

Sehingga, Achsanul menilai pembahasan revisi UU BI nantinya juga akan berlangsung alot dan seru. Hanya saja, situasinya akan berbeda karena COVID-19 akan menjadi kendala untuk dilakukan rapat secara tatap muka.

Sehingga, lanjut Achsanul, jika UU BI mau direvisi, saya membayangkan diskusinya pasti alot dan seru. Minimal sama serunya waktu pemisahan BI dan OJK. 11 UU-Keuangan yang dibuat selama 2009-2014, adalah bagian dari reformasi keuangan negeri ini.

“Covid 19 pasti menjadi kendala dalam sidang tatap muka, semoga sukses,” pungkasnya.

Perlu diketahui, pemerintah berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Reformasi Sistem Keuangan.

Perppu ini nantinya merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Salah satu yang diatur dalam Perppu adalah pembentukan Dewan Moneter untuk menetapkan setiap kebijakan moneter yang ditempuh. (*)

Komentar