oleh

Wamenaker: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Ditargetkan Disahkan 8 Oktober 2026

JURNAL MEDIA, JAKARTA — Pemerintah bersama DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan rampung dan disahkan menjadi undang-undang pada 8 Oktober 2026.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengatakan pembahasan regulasi tersebut terus dipercepat melalui koordinasi antara pemerintah, DPR RI, serta sejumlah kementerian dan lembaga.

Hal itu disampaikan Afriansyah saat menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) 2026 di Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Menurutnya, terdapat tujuh kementerian dan lembaga yang terlibat dalam proses penyelarasan regulasi, termasuk Kementerian Perindustrian. Pembahasan lintas sektor tersebut dilakukan untuk mencari titik temu antara kepentingan dunia usaha dan perlindungan terhadap pekerja.

“Kami menyatukan konsep agar undang-undang ini bisa lahir berimbang. Investasi terjaga dengan baik, tentunya juga diimbangi dengan perhatian kesejahteraan pekerja,” ujar Afriansyah.

Ia menegaskan, arah kebijakan tersebut sejalan dengan jargon Kementerian Ketenagakerjaan, yakni “Maju Industrinya, Sejahtera Pekerjanya”.

Salah satu persoalan yang masih menjadi bagian dari pembahasan adalah aturan mengenai alih daya atau outsourcing. Pemerintah membuka ruang dialog dengan serikat pekerja untuk mendapatkan masukan terhadap sejumlah isu yang masih menjadi perdebatan.

Afriansyah mengatakan pemerintah tidak hanya berfokus pada penyelesaian RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, tetapi juga berupaya memperkuat ekosistem hubungan industrial.

Saat ini, ekosistem tersebut mencakup sekitar 13.330 serikat pekerja, 134 federasi, dan 23 konfederasi. Pemerintah juga tengah menjajaki usulan Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan sosial bagi buruh.

Pendekatan dialog, lanjut Afriansyah, menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun komunikasi yang lebih efektif dengan kelompok pekerja.

Ia menyebut perhatian terhadap kelompok buruh juga terlihat dari kehadiran Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan Hari Buruh pada 1 Mei 2026 serta keterlibatan sejumlah tokoh gerakan buruh dalam berbagai posisi strategis di pemerintahan.

Afriansyah berharap keberadaan perwakilan buruh di pemerintahan dapat memperkuat jalur komunikasi dan mempermudah penyampaian aspirasi pekerja.

“Saluran komunikasi harusnya terbangun secara tepat,” katanya.

Menurut dia, aspirasi pekerja dapat disampaikan melalui komunikasi langsung maupun forum bipartit dan tripartit. Mekanisme tersebut diharapkan dapat menjadi ruang penyelesaian persoalan ketenagakerjaan sebelum berkembang menjadi konflik terbuka.

Komentar