oleh

Achdar Sudrajat: Bapemperda Jabar Periode 2024-2029 Harus Menguasai Landasan Hukum Pembuatan Ranperda

JURNAL MEDIA, BANDUNG — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Barat berharap Anggota DPRD Jawa Barat khususnya Anggota Bapemperda periode 2024-2029 berkinerja lebih baik dari periode sebelumnya, terutama menguasai terkait landasan hukum dalam pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

“Untuk periode selanjutnya, siapapun yang memimpin Bapemperda DPRD Jawa Barat saya harap dapat lebih baik dari pada tahun ini. Dapat menguasai landasan hukum dalam proses pembuatan Ranperda agar lebih maksimal,” harap Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Barat Achdar Sudrajat, Kota Bandung, Jumat (30/8/2024).

Landasan hukum tersebut satu diantaranya UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang telah diubah menjadi UU No 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No 12 Tahun 2011.

Selain itu, Achdar Sudrajat berharap Ranperda yang sudah disahkan menjadi Perda oleh DPRD Jawa Barat bersama Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jabar dapat terimplementasi dengan baik.

“Perda yang dibentuk harus menjadi acuan hukum dalam menjalankan kebijakan pemerintah daerah. Perda yang sudah disahkan baik itu inisiasi pemerintah atau DPRD sebaiknya terimplementasi dengan baik, fokus pada pelaksanaan Perda yang sudah disahkan,” kata Achdar Sudrajat.

Selama 5 tahun tambah Achdar, Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Barat bersama Pemdaprov Jabar sudah membentuk atau menyusun 52 Perda. Lima puluh dua Perda tersebut berasal dari inisiasi Pemdaprov Jabar dan DPRD Jawa Barat.

***

Komentar