JURNAL MEDIA, BANDUNG — Galar rapat peripurna DPRD Jabar bahas tiga agenda sekaligus; pertama, perubahan alat kelengkapan DPRD dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN). Kedua, penyampaian nota pengantar Gubernur perihal usulan persetujuan bersama tentang Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) Kabupaten Subang Utara.
Ketiga, Laporan Panitia Khusus (Pansus) III 2022 dan Pansus VI, persetujuan DPRD terhadap Raperda Penyelenggara Perlindungan Tenaga Kerja di Daerah Provinsi Jawa Barat Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dan Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan, serta penandatangan persetujuan bersama dan pendapat akhir Gubernur Jawa Barat.
Achmad Ru’yat mengatakan, terkait agenda pertama yaitu, perubahan alat kelengkapan DPRD dari Fraksi PAN. Pimpinan DPRD Jawa Barat mendapatkan surat pengajuan perubahan alat kelengkapan dari Fraksi PAN, dan sebagai tindak lanjut harus di rapat paripurnakan.
“Iya, alhamdulilah rapat paripurna (dengan 3 agenda sekaligus) tadi lancar. Meskipun diakhir ada beberapa instruksi, tetapi alhamdulilah akhirnya terjadi mufakat, semua sepakat khususnya terkait pembahasan CDPOB Kabupaten Subang Utara,” kata Achmad Ru’yat, Bandung, Senin (15/5/2023).
Dalam rapat tadi, dibahas pula soal CDPOB Kabupaten Subang Utara, terutamanya soal mekanisme pembahasan di DPRD Jawa Barat. Selain itu, masih terkait CDPOB Kabupaten Subang Utara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Barat mendorong pencabutan moratorium pemekaran wilayah.
“Kami (DPRD Jawa Barat mendorong pemerintah pusat segera mencabut moratorium pemekaran wilayah, dan kita dorong teman-teman di DPRD Jawa Barat yang akan maju ke DPR RI mendorong pula pencabutan moratorium pemekaran wilayah, khususnya untuk wilayah Jabar,” ucapnya.
CDPOB Kabupaten Subang Utara dan pemekaran daerah lainnya di Jawa Barat penting segera direalisasikan tegas dia, karena menjadi kebutuhan Jawa Barat, dan berdampak pada anggaran dana desa untuk Jabar.
Bandingkan saja dengan Jawa Tengah, jumlah desanya mencapai 8.000 dengan penduduknya hanya 34 juta. Sementara Jawa Barat, jumlah penduduknya mencapai 50 juta, tetapi desanya hanya 5.000.
“Semoga saja, hal ini menjadi perhatian Pemprov Jawa Barat, dan pemerintah pusat segera mencabut moratorium pemekaran daerah,”
Sementara itu, sebelumnya Gubernur Jawa Barat Dr. (H.C.) H. Mochamad Ridwan Kamil, S.T.,MUD menuturkan, Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 31 dan 34 telah mengatur tentang penataan daerah.
Amanat dalam undang-undang tersebut salah satunya menegaskan pemekaran daerah bertujuan untuk efektifitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, peningkatan kualitas pelayanan publik, dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.
“Meskipun saat ini pemerintah masih memberlakukan moratorium, namun pemerintah dalam hal ini Kemendagri memberikan peluang kepada daerah untuk menyampaikan usulan pembentukan calon daerah persiapan otonomi baru dengan ketentuan persyaratan pengusulan pembentukan CDPOB disesuaikan dengan Undang-Undang No.23 Tahun 2014,” katanya,
Daerah persiapan otonomi baru akan ditetapkan dengan peraturan pemerintah dan dievaluasi oleh pemerintah selama 3 tahun sebelum ditetapkan dengan undang-undang. *
Komentar