Bandung,JURNALMEDIA — Peresmian Monumen Cagar Budaya Cikadut pada Minggu, 29 Maret 2026, menjadi sorotan publik. Selain menjadi simbol pelestarian sejarah, momen ini juga memunculkan catatan penting dari DPRD Kota Bandung terkait kelengkapan administrasi dan legalitas kawasan tersebut.
Acara yang berlangsung di Jalan Teratai, Kecamatan Mandalajati ini dihadiri unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat, serta komunitas pecinta sejarah dan budaya.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung, Asep Robin, secara tegas mengapresiasi hadirnya monumen tersebut. Namun, ia juga mengingatkan bahwa pembangunan cagar budaya tidak cukup hanya simbolik—harus dibarengi dengan dasar hukum yang kuat.
“Ini langkah bagus, tapi jangan sampai aspek legalnya terabaikan. Harus segera dilengkapi kajian, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF),” tegasnya.
Menurutnya, kelengkapan administrasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan menjadi kunci utama agar kawasan Cikadut dapat dikelola secara profesional dan tidak menimbulkan persoalan hukum di masa depan.
Kawasan Cikadut sendiri dikenal sebagai salah satu titik penting sejarah di Kota Bandung, khususnya sebagai area pemakaman yang memiliki nilai religius dan kultural tinggi. Dengan adanya monumen cagar budaya, kawasan ini berpotensi berkembang menjadi destinasi wisata religi sekaligus edukasi sejarah.
Namun, tanpa dukungan dokumen resmi dan perencanaan matang, potensi tersebut dikhawatirkan tidak dapat dimaksimalkan.
Peresmian monumen ditandai dengan pemotongan pita, yang sekaligus menjadi awal harapan baru bagi pengembangan kawasan Cikadut agar lebih tertata, aman, dan memiliki daya tarik bagi masyarakat luas.
Dorongan DPRD ini menjadi pengingat bahwa pelestarian sejarah bukan hanya soal membangun fisik, tetapi juga memastikan fondasi hukum yang kuat agar warisan budaya tetap lestari dan bermanfaat bagi generasi mendatang.









Komentar