oleh

DPRD Kota Bandung Berikan Perhatian atas Terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2022

JURNAL MEDIA, BANDUNG — DPRD Kota Bandung memberikan perhatian atas terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah.

Hal itu dikatakan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung Agus Gunawan.

Terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah, merupakan suatu situasi dan kondisi yang memerlukan pemahaman baru terhadap paradigma hukum di bidang pengelolaan keuangan, di tengah wacana paradigmatik good governance.

Menurut Agus, tatanan pemerintahan yang berbasis good governance, harus memperhatikan integritas hukum, transparansi hukum, partisipasi, akuntabilitas, dan bervisi keuangan secara yuridis.

Pengelolaan keuangan daerah khususnya di bidang pemungutan pajak dan retribusi membutuhkan pengaturan hukum yang harus dituangkan dalam perangkat peraturan perundang-undangan (legal aspect) berupa Perda yang memiliki nilai yuridis-normatif maupun yuridis-sosiologis.

“Forum ini merupakan bentuk wujud akuntabilitas publik dan keterbukaan dalam perumusan kebijakan. Sekaligus merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan dari prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik (Good Governance) atau prinsip-prinsip Sound Governance (SG),” tuturnya, dalam Forum Group Discussion (FGD) tentang Penyusunan Perubahan Peraturan Pajak Daerah Kota Bandung 2023, di Hotel Grandia, Bandung, Kamis (19/5/2022).

Baca Juga  Masalah Izin dan Reklame Ilegal Jadi Pembahasan Khusus Pansus 3

Agus melihat ada implikasi dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah. Di antaranya Pemkot Bandung harus mempersiapkan anggaran sosialisasi, pendidikan dan pelatihan terhadap para pejabat keuangan serta sumber daya manusia lainnya.

Hal itu sesuai dengan arahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Di dalamnya disebutkan, pengiriman sumber daya manusia pengelola keuangan daerah untuk mengikuti pengembangan kapasitas aparatur.

Tujuannya untuk memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan daerah dan meningkatkan kompetensi secara berkelanjutan (amanat Pasal 150), termasuk di dalamnya para pengelola perpajakan dan retribusi daerah.

Ia mengatakan, pada tiga tahun ke depan harus dipersiapkan aparatur pengelola keuangan daerah untuk mendapatkan sertifikasi yang diberikan oleh lembaga yang ditugaskan oleh pemerintah. Hal ini bertujuan untuk menyelenggarakan pengembangan kapasitas aparatur pengelola keuangan daerah, termasuk di dalamnya para pengelola perpajakan dan retribusi daerah.

Baca Juga  DPRD Siap Akomodir Pembentukan BPBD Kota Bandung

“Sumber daya manusia yang mampu menjalankan sistem informasi pembangunan daerah, pengelolaan keuangan daerah, dan informasi lainnya melalui platform digital yang terkoneksi dengan sistem nasional. Artinya pelayanan perpajakan dan retribusi daerah,” katanya.

Oleh karena itu, Bapemperda DPRD Kota Bandung merekomendasikan bahwa Bapenda Kota Bandung harus dapat menyajikan naskah akademik maupun raperda yang memenuhi ketentuan ketepatan waktu. Penyelesaiannya harus sesegera mungkin agar dapat dimasukan dalam Propemperda 2022, dengan tetap memperhatikan prinsip akuntabilitas, dilaksanakan secara transparan, juga dengan tetap menerapkan prinsip cost efficient dan cost effectiveness.

“Sehingga akhirnya Perda yang dilahirkan menjadi Perda yang berkualitas memenuhi kemamfaatan dan rasa keadilan, karena dilandasi nilai-nilai filosofis, sosiologis dan yuridis,” ujarnya.

Selain itu, FGD tersebut jangan menjadi yang terakhir dalam penyusunan naskah akademi maupun rancangan perdanya, sehingga perlu dilakukan beberapa kali mengingat sangat diperlukan dalam rangka meningkatkan aspek akuntabilitas (accountability) dan keterbukaan (transparency) manajemen pemerintahan di Kota Bandung.

Baca Juga  DPRD Siap Akomodir Pembentukan BPBD Kota Bandung

“Dalam penyusunan Naskah Akademik ini, perlu adanya pelibatan Perancang Peraturan Perundang-undangan,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Bapemperda DPRD Kota Bandung, Agus Salim menerangkan bahwa ada empat ruh yang disampaikan terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah.

“Pertama yakni penyederhanaan, ada beberapa hal yang dihapuskan atau ada satu klaster yang disatukan,” ucapnya.

Dengan adanya efek penyerdahanaan, kata dia, maka yang kedua yakni efisiensi dengan harapan ekonomi tumbuh dan meningkat. Sedangkan yang ketiga, anggaran terpadu antara pusat, provinsi, dan daerah serta berbasis kinerja dan sistem keadilan.

“Keempat harmoni pusat hingga daerah, terkait anggaran,” katanya.

***

Komentar