oleh

Komisi IV DPRD Jabar Minta Pencemaran Aliran Sungai Cilamaya Diminimalisir

JURNAL MEDIA, KARAWANG — Pencemaran air di aliran sungai Cilamaya Kabupaten Karawang harus segera di minimalisasi melalui penertiban dan penegakan hukum oleh pemerintah terhadap perusahaan-perusahaan yang merusak lingkungan. Pasalnya, hal tersebut sudah termasuk ke dalam salah satu dari kejahatan lingkungan.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat Tetep Abdulatip usai meninjau Situdam Barugbug di Kabupaten Karawang, Rabu (20/9/23).

Tetep menilai pencemaran lingkungan di kawasan aliran sungai Cilamaya semakin berdampak buruk terhadap kehidupan masyarakat.

Diketahui, saat ini terdapat 56 perusahaan di wilayah Kabupaten Purwakarta dan 6 di Kabupaten Subang yang menyebabkan dampak besar di sepanjang sungai Cilamaya.

Tetep mengatakan, kondisi aliran sungai Cilamaya semakin memprihatinkan. Hal itu terjadi akibat pembuangan air limbah oleh pabrik-pabrik yang berada disepanjang aliran sungai Cilamaya.

Baca Juga  Gelar Masa Reses, Ini yang Disampaikan Ketua DPRD Lampung Utara

“Melihat pencemaran air di aliran sungai Cilamaya ini sudah tidak bisa kita tolerir karena kalau kita liat air yang hitam dan bau yang menyengat ini sudah terjadi hingga puluhan tahun harus ada langkah tegas dan political will yang kuat dari pemerintah untuk dilakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang telah merusak lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar,” ujar Tetep Abdulatip

Lebih lanjut, Komisi IV meminta Instalasi pengolahan air limbah (IPAL) pabrik di sekitar sungai Cilamaya segera di periksa secara detail. Selain itu, Tetep Abdulatip akan mengambil langkah taktis melalui audiensi bersama pihak perusahaan serta harus membuat suatu kebijakan bagi mereka yang melanggar supaya bisa memberikan efek jera.

Baca Juga  Gelar Masa Reses, Ini yang Disampaikan Ketua DPRD Lampung Utara

“Komisi IV akan segera memanggil stake holder terkait baik itu dari Kabupaten Purwakarta, Subang dan Karawang (karena ada 1 perusahaan di karawang) hingga Provinsi untuk segera mencari solusi terbaik dan harus ada tindakan hukum yang tegas untuk perusahaan yang melanggar bila perlu di lakukan penutupan perusahaan sehingga bisa menimbulkan efek jera karena kejahatan lingkungan ini kan yang dirugikan masyarakat sekitar,” Tutup Tetep Abdulatip.

***

Komentar