oleh

Lilis Boy Prihatin Ganti Rugi Lahan Pembangunan KCIC Rugikan Warga

Bandung, Jurnalmedia.com –  Anggota DPRD Jabar Daerah Pemilihan (Dapil) Cianjur dari Partai Demokrat, Hj Lilis Boy, menyikapi ganti rugi tanah di Desa Sukagali dan Simpang, Kecamatan Takokak, Kab Cianjur.

Menurut Hj Lilis, proyek strategis bangsa membangun Kereta Api Cepat Indonesia China (KCIC) merupakan program unggulan pemerintah, selain pembangunan jalan tol.

Namun, dalam pelaksanaannya jangan sampai mengorbankan masyarakat kecil. “Seharusnya sebelum dilakukan ganti rugi tanah di dua desa itu, harus memenuhi prosedur dan disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat,” ujar Hj Lilis kepada koran ini.

Ia mengaku kaget dengan ganti rugi lahan untuk program strategis bangsa Indonesia membangun PT KCIC hanya dibayar Rp 6.000 per meter.

Baca Juga  Edwin Senjaya Kembali Menjadi komentator di acara One Pride MMA TV One

“Masalah ini harus segera diselesaikan, karena sangat merugikan masyarakat setempat. Apalagi, kegiatan ini adalah program nasional,” tegas politisi yang juga menyuarakan Cianjur harus bebas sampah ini.

Sebelumnya LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) sudah melayangkan tuntutan penambahan ganti rugi lahan/tanah ke PT Kereta Api Cepat Indonesia-China (KCIC)di di Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat (KBB). GMBI menuntut penambahan gani rugi lahan/tanah yang dibayarkan hanya Rp 6.000 per meter menjadi Rp 60 ribu per meter.

Perwakilan masyarakat yang mendapatkan kuasa pendampingan, Ketua Umum LSM GMBI, Moh Fauzan Rachman mengatakan, pihaknya mengajukan kembali ketidakpuasan ganti rugi tanah yang dibayar KCIC atau pihak yang ditunjuk KCIC. “Bahkan   saya   dengar   ada   pihak   desa   yang   terlibat,   sehingga   GMBI   ditunjuk   sebagai   kuasa pendampingan,” ujar Fauzan.

Baca Juga  Toni Wijaya Menghadiri Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2025 di Lapangan Rindam III/Siliwangi

Sebelumya GMBI melakukan investigasi dalam hal mengumpulkan data masalah gani rugi tanah oleh KCIC.   “Data-data   sudah   kami   serahkan   kepada   perwakilan   KCIC   yang   bernama   Bob   dan   akan ditindaklanjuti selama dua minggu setelah kita serahkan berkasnya,” kata Fauzan.

Tuntutan   dari   masyarakat   Takokak   adanya   penambahaan   harga   pembebasan   tanah,   karena sebelumnya   tidak   ada   sosialisasi   kepada   warga   menyangkut   masalah   harga,   sehingga   GMBI menerima kuasa pendampingan sekitar 48 warga dengan luas lahan 54 hektare. Kedua, tidak   ada   appraisal   pembebasan   lahan   Kecamatan   Takokak,   ternyata perwakilan dari KCIC yang bernama Bop tidak bisa menjelaskan.

Mun

Komentar