oleh

Nasib Teras Cihampelas, Radea Respati: Pemkot Bandung Harus Tegas

JURNAL MEDIA, BANDUNG — Kembali mencuatnya polemik teras Cihampelas, Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H. mengatakan pada awalnya teras Cihampelas dibangun bertujuan untuk menciptakan ruang publik dan menjadi wahana berkembangnya UMKM dalam hal ini PKL agar dapat direlokasi , supaya tidak macet, dan dibuat indah agar jadi tempat pariwisata menerapkan konsep Transit Oriented Development (TOD).

“Menggabungkan area komersil, ruang publik dan pariwisata menjadi satu kawasan. Dibangun pada tahun 2017 dengan anggaran sebesar 48 M dengan pengerjaan yang menyita waktu, membuat kemacetan, menutup sinar matahari ke rumah disekitarnya dan membuat harapan besar akan dampak dan manfaatnya,” ucapnya.

Namun Radea menyayangan dengan kondisi teras Cihampelas sekarang yang begitu sederhana, tidak terurus, sepi pengunjung, fasilitas pada rusak, kios tutup, menciptakan hujan abadi karena rembesan air. Sering kali Pemerintah Kota Bandung beralasan hal tersebut diakibatkan COVID-19.

“Alih-alih mencari sebab yang lebih dapat dipahami, apakah salah perhitungan, salah lokasi, apakah gara-gara tidak ada tempat parkir, dan tentu juga pengelolaan dan pemeliharaan yang buruk berdampak sekali pada kesan orang yang berkunjung kesana,” tegasnya

Sebagai Anggota DPRD Kota Bandung Dapil 1 yang meliputi daerah Cihampelas, banyak sekali warga masyarakat mengeluhkan. Sehingga kita harus berpikir keras dan berkolaborasi untuk mencari solusi.

Radea menegaskan, harapan warga masyarakat untuk solusi teras Cihampelas
pada umumnya ada dua hal yang disuarakan, pertama meminta keseriusan pemerintah untuk merevitalisasi, merenovasi dan betul-betul konsen agar Teras Cihampelas sesuai yang dijanjikan.

“Harapan kedua ya sesuai dengan saran Gubernur Jawa Barat, agar dibongkar, agar dekembalikan seperti sebelum pembangunan,” ungkap Radea.

Sementata itu, berkaitan dengan hukum dan pemerintahan, dan terkait Aset daerah
Radea menyampaikan, berkaitan juga pada saran Gubernur Jawa Barat, namun bukan berarti dirinya mendukung hal tersebut.

‘”Terdapat saran agar teras cihampelas Dibongkar ! Sepertinya lebih tepat bukan dibongkar ya. sebagaimana aturan pengelolaan aset, harusnya, dilakukan Pemusnahan dan dengan dilanjutkan dengan Penghapusan Barang Milik Daerah, sebagaimana Permendagri No 7 tahun 2024 yang merupakan Perubahan Permendagri No 19 tahun 2016 tentang Pengelolaan Asset Daerah,” Kata Radea.

Secara singkat, barang milik daerah dalam hal ini Teras Cihampelas, itu dapat dilakukan pemusnahan dengan alasan tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan/atau tidak dapat dipindahtangankan; atau terdapat alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemusnahan dilakukan dengan cara: dibakar; dihancurkan; ditimbun; ditenggelamkan; atau cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tentu cara yang paling tepat yaitu dihancurkan.

Prosedur pemusnahan/pembongkaran
Mekanisme berdasarkan aturan cukup jelas, pengguna barang dalam hal ini dinas terkait mengusulkan pemusnahan dengan alasan yang berdasar, baik hasil kajian maupun hasil kerjanya kepada pemegang kekuasaan pengelola barang milik daerah yaitu Walikota Kota Bandung.

Dalam memutuskan persetujuan tentu dibantu dengan pertimbangan dari Pengelola Barang yaitu Sekda dan Pejabat Penatausahaan Barang yaitu Kepala BKAD. Namun perlu ditekankan disini, pihak Pengguna harus dapat menggambarkan betul-betul alasan dan pertimbangannya demi kebaikan Kota Bandung apabila memohonkan pemusnahan.

Dikatakan Radea, tentunya bukan karena saran Gubernur Jabar semata, tapi harus alasan komprehensif dan berdasar.
Berdasarkan aturan, Wali Kota sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah
Wali Kota diberi kewenangan untuk menyetujui atau tidak menyetujui berdasarkan alasan pengguna barang dan pertimbangan pengelola dan penatausahaan.

“‘Berbeda dengan ketika akan memindahtangankan barang milik daerah yang memerlukan persetujuan DPRD, dalam hal pemusnahan tidak diatur demikian. Sehingga peran krusial ada di pemerintahan baik persetujuan pemusnahan, pelaksanaan pemusnahan dan juga pada penghapusan berdasarkan pemusnahan,” ujarnya.

“Apabila memang permohonan pemusnahan disetujui, lalu dilakukan pemusnahan oleh pengguna barang dan dibuatkan berita acara pemusnahan, setelah itu baru dilakukan penghapusan barang milik daerah yang disebabkan karena pemusnahan. Semua betul-betul harus sesuai prosedur,” pungkasnya

Komentar