oleh

Sosialisasi Perda Perlindungan Anak, Raden Tedy Sambangi Desa Sukamandi

JURNAL MEDIA, SUBANG — Anggota DPRD Jawa Barat Fraksi PAN, Raden Tedy bergerak cepat mensosialisasikan tentang penyelenggaraan perlindungan anak yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat nomor 3 tahun 2021.

Raden Tedy langsung menyambangi Desa Sukamandi, Kecamatan Sagalaherang, Kabupaten Subang.

Sebab, dalam Konvensi Hak Anak, terkait hak-hak anak dikelompokkan menjadi empat hak dasar.

“Pertama yaitu hak untuk bertahan hidup. Kedua yakni hak untuk tumbuh dan berkembang dan ketiga adalah hak atas perlindungan serta yang terakhir adalah hak untuk berpartisipasi,” ujar Tedy beberapa waktu lalu.

Tedy menambahkan, dengan melakukan ratifikasi terhadap Konvensi Hak Anak tersebut, Indonesia menyepakati bahwa seluruh hak anak adalah hak asasi manusia dari seorang anak yang setara dan akan melakukan segala upaya untuk memastikan seluruh hak tersebut dihormati, dilindungi dan dipenuhi.

Baca Juga  Gelar Masa Reses, Ini yang Disampaikan Ketua DPRD Lampung Utara

”Sebagai penerus generasi bangsa, anak memiliki peran strategis dalam menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara di masa depan. Oleh karena itu, anak perlu mendapat kesempatan seluas-luasnya untuk dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, baik secara fisik, mental, maupun sosial,” ucap Tedy.

Namun demikian, menurutnya fenomena kekerasan dan eksploitasi anak sering terjadi seperti anak terlantar, anak yang menjadi korban tindak kekerasan, perdagangan anak, anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak kelompok minoritas, anak yang tereksploitasi ekonomi ekonomi dan seksual dan anak-anak lainnya yang kurang beruntung.

Menurut Tedy, berbagai permasalahan perlindungan anak masih banyak terjadi tersebut, penyelenggaraan perlindungan anak menjadi hal yang sangat penting untuk mendapat jaminan.

Baca Juga  Gelar Masa Reses, Ini yang Disampaikan Ketua DPRD Lampung Utara

“Tujuannya agar semua anak dapat diasuh dan dibesarkan dalam lingkungan yang suportif yang dapat memenuhi semua hak-hak dasarnya sesuai dengan kebutuhan fisik, psikis maupun sosialnya sehingga mereka dapat tumbuh kembang dengan optimal,” tutur Tedy.

Bahkan, kata Tedy, seluruh penyelenggara perlindungan anak mempunyai tugas dan fungsi masing-masing yang saling berkaitran di bawah pengertian perlindungan sebagai wadahnya.

”Perlindungan anak dalam berbagai upayanya yakni untuk memenuhi semua hak dasar anak serta melindungi anak-anak dari berbagai kemungkinan,” pungkas Tedy.

***

Komentar