oleh

Susun Raperda PPA, Pansus IV DPRD Jabar : Butuh Kejelian dan Keseriusan

BANDUNG, jurnalmedia.com,— Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, sudah memasuki tahapan penyusunan BAB per BAB dan Pasal-per Pasal. Untuk itu, Pansus IV menggelar rapat dengan Biro Hukum Setda Jabar, Dinas Sosial Jabar dan Dinas Perempuan dan Anak Jabar, di Gedung DPRD Jabar, Jl. Diponegoro No.27, Bandung. Kamis, (03/12/2020).

Wakil ketua Pansus IV DPRD Jabar, Yuningsih menilai, Pembuatan Raperda PPA tersebut butuh kejelian dan keseriusan, karena menyangkut hak-hak anak. Raperda yang dirancang saat ini, merupakan Revisi dari Perda sebelumnya.

“DPRD Jabar mengusung 5 Raperda, ini merupakan salah satu Raperda yang sangat serius karena mengenai hak-hak anak, Raperda ini terdiri dari 14 bab 61 pasal, ada pengurangan karena kemaren memang masih banyak bahasa-bahasa yang rancu yang tumpang tindih jadi ini tadinya 71 pasal dikurangi menjadi 61 pasal,” terangnya.

Baca Juga  Pencairan Anggaran RMP 2024 Terhambat, DPRD Kota Bandung Bakal Alihkan Untuk Persoalan Lain

Yuningsih berharap, setelah disahkannya Raperda menjadi Perda bisa lebih implementatif. Intinya dalam pembahasan Raperda tersebut banyak mengandung muatan lokal dan lebih kompleks, oleh sebab itu Raperda ini fokus pada pencegahan anak juga mengedepankan hak-hak anak di seluruh Jawa Barat.

Selain itu, kata Yuningsih,  begitu Raperda Perlindungan Anak ini disahkan menjadi Perda, maka DPRD Jabar akan mengusulkan kepada Eksekutif untuk membentuk badan tersendiri, yang dapat menjalankan Perda itu sendiri.

“Kan kalau di tingkat Pusat ada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), untuk itu di tingkat daerah sebaiknya dibentuk KPAI Daerah. Hal ini harus direalisasikan guna menyempurnakan Perda yang ada,” tandasnya.

Komentar