JURNAL MEDIA, BANDUNG — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) akan pasang badan terkait permohonan kasasi dari Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK, dahulu penggugat) terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 131/B/2025/PT.TUN.JKT tanggal 3 September 2025 terkait sengketa di SMAN 1 Bandung. Dalam putusan tersebut, majelis hakim menolak seluruh gugatan yang diajukan PLK terkait status kepemilikan lahan SMAN 1 Bandung.
Perwakilan Tim Hukum Pemprov Jabar, Jutek Bongso mengatakan, PLK sama sekali tidak memiliki hak untuk mengajukan gugatan maupun kasasi. Sebab, sejak 28 Agustus 2025 telah ditetapkan Surat Keputusan Menteri Hukum RI Nomor AHU-08.AH.01.43 Tahun 2025 yang menyatakan pencabutan badan hukum Perkumpulan Lyceum Kristen. Merujuk ketentuan Pasal 53 ayat (1) UU Nomor 9 Tahun 2004, pihak yang dapat mengajukan gugatan adalah orang atau badan hukum perdata. Sementara itu, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum RI tersebut, Perkumpulan Lyceum Kristen sudah bukan lagi berbadan hukum.
“Gugatan ini terlalu mengada-ada, legal standing ini jadi pertanyaan. Tahun ’60-an PLK sudah dinyatakan organisasi terlarang di Indonesia. Lalu, tahun 2017 terbit kembali dan diakui negara. Itu bermasalah, makanya kami ajukan bukti ke Kementerian Hukum dan mereka mengoreksi putusannya,” ungkapnya pada Konferensi Pers yang digelar di Kantor Disdik Jabar, Kota Bandung, Selasa (30/9/2025).
Ia menjelaskan, Gubernur Jawa Barat melalui Surat Nomor 7823/HK.04/HUKHAM tanggal 23 September 2025 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung telah memberitahukan mengenai pencabutan badan hukum Perkumpulan Lyceum Kristen. Selanjutnya, Gubernur juga memohon agar Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dapat memberikan sikap terhadap permohonan upaya hukum kasasi yang diajukan oleh Perkumpulan Lyceum Kristen tersebut demi terlaksananya peradilan yang jujur, adil, dan profesional.
Pihaknya bukan hanya siap menghadapi kasasi, tetapi juga berencana menempuh laporan pidana kepada PLK karena diduga terdapat keterangan palsu dalam pendirian organisasi pada 2017 silam. “Kami menduga dan bukti-bukti masih dikaji, tapi logikanya kan tahun ’60-an sudah dilarang, kok tahun 2017 bisa hidup lagi, itu gimana caranya?” jelasnya.
Jutek pun mengimbau kepada seluruh keluarga besar SMAN 1 Bandung untuk tetap menjalankan kegiatan belajar mengajar seperti biasa. “Kepada siswa, guru, keluarga besar, dan alumni SMANSA tenanglah, belajar seperti biasa saja. Permasalahan ini sudah ada yang mengurus, baik oleh kami, Biro Hukum maupun Disdik Jabar,” tegasnya.
Sekretaris Dinas Pendidikan Jabar, Deden Saepul Hidayat pun mengucapkan terima kasih atas dukungan Tim Hukum Jabar dan Biro Hukum Jabar dalam menyelesaikan permasalahan lahan di SMAN 1 Bandung. “Mudah-mudahan pihak tertentu memahami ini dan kami yakin di negeri ini masih ada kepastian hukum,” terangnya.
Analis Hukum Ahli Madya di Biro Hukum Sekretariat Daerah Jabar, Arief Nadjemudin juga meyakini, berdasarkan dalil dan fakta yang ada, pencabutan kepengurusan organisasi PLK ini akan menjadi bukti utama dalam persiapan menghadapi kasasi. “Kami terus berkolaborasi dengan Tim Hukum Gubernur, Disdik Jabar serta tim advokasi dari alumni SMAN 1 Bandung,” pungkasnya.
***
Komentar