Bandung, Jurnalmedia.com – Dinas Pendidikan Kota Bandung berkomitmen untuk mencegah terjadinya pungutan liar (pungli) di lingkungan pendidikan kota Bandung. Langkah antisipatif dilakukan melalui pembinaan para kepala sekolah serta pengawas tingkat SD dan SMP se-Kota Bandung. Pembinaan tersebut dilakukan pada Rabu (30/8/2017).
“Ini merupakan upaya kami meningkatkan integritas dalam pelaksanaan tugas pelayanan bidang Pendidikan. Sungguh kami tidak berharap ada kejadian OTT di lingkungan pendidikan Kota Bandung,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Elih Sudiapermana.
Dia menyebutkan, kegiatan pembinaan tersebut diikuti oleh 274 kepala sekolah SDN, 57 kepala sekolah SMPN, serta 173 Pengawas SD dan SMP. Adapun tempat pelaksanannya di Gedung Serba Guna Pemkot Bandung.
Hadir sebagai narasumber pada kesempatan tersebut di antaranya AKBP Dr. H. Rusman S.H, M.H., yang merupakan Sekretaris Pokja Yustisi Saber Pungli Provinsi Jawa Barat dan Otong Hendra Rahayu S.H., M.H., Sekretaris 3 Satgas Saber Pungli Provinsi Jawa Barat.
“Kami sengaja mengundang dari saber pungli Jabar sebagai narasumber karena tim saber pungli Jabar sudah melakukan FGD-FGD dan menghasilkan usulan aksi tindak dalam menghadapi berbagai jenis pungutan di bidang Pendidikan. Mudah-mudahan saja akan menjadi produk hukum yang bisa dipedomani bersama,” kata Elih.
Dalam paparannya, Rusman mengemukakan, pelaksanaan pelayanan publik di bidang pendidikan di lingkungan Provinsi Jawa Barat masih ditemukan adanya pungutan yang belum ada dasar hukumnya (illegal) yang dilakukan penyelengara atau pendukung penyelenggaraan pendidikan, dengan berbagai modus dan ragam variannya.
Sehingga, sambungnya, diperlukan kebersamaan antara pemerintah, peyelenggara pendidikan dan masyarakat, dalam upaya mewujudkan pendidikan yang berkualitas, adil dan merata yang menjangkau seluruh masyarakat Indonesia, tanpa disertai adanya pungli. Karena akibat pungli dapat menyebabkan biaya pendidikan tinggi dan kesenjangan sosial dalam pelayanan di bidang pendidikan.
“Secara keseluruhan di Jawa Barat, ada 200 kasus pungli yang berhasil diungkap oleh Unit Pemberantasan Pungli (UPP) yang terdiri dari 15 kasus oleh UPP provinsi, sedangkan 85 kasus lainnya diungkap oleh UPP wilayah,” bebernya.
Otong menambahkan, tingginya tingkat ketidakpastian pelayanan sebagai akibat adanya prosedur pelayanan yang panjang dan melelahkan menjadi penyebab dari semakin banyaknya masyarakat yang menyerah ketika berhadapan dengan pelayanan publik yang korup. Akibatnya, kata dia, masyarakat cenderung semakin toleran terhadap praktik pungli dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
“Praktik pungli semakin membudaya dan tak terkendali. Budaya ini sudah merasuk ke hampir semua instansi yang melayani urusan dan kepentingan publik. Baik instansi di tingkat pusat maupun di daerah. Para oknum di instansi itu sepertinya saling berlomba untuk mengeruk keuntungan pribadi dengan menyalahgunakan jabatan yang ada pada dirinya, baik yang dilakukan sendiri maupun berjamaah,” tuturnya.
Sebagai upaya nyata mencegah pungli, terang Otong, pihaknya membentuk FGD (focus group discussion) yang hasilnya terdapat informasi 58 jenis praktik pungli yang sering terjadi di lingkungan pendidikan. Saat ini sudah dilakukan penyusunan saran tindak terhadap informasi 58 jenis praktik pungli yang sering terjadi di lingkungan Pendidikan.
Saran tindak tersebut, lanjutnya, akan diusulkan kepada gubernur Jabar agar dapat diterbitkan Peraturan Gubernur Jawa Sarat. Selain itu, saran tindak tersebut juga sebagai pedoman atau acuan oleh dinas pendidikan dalam pelaksanaan pendidikan di jawa barat yang juga sudah diserahkan kepada Irjen Kemendikbud.
“Dalam melaksanakan pemberantasan pungli, satgas saber pungli sangat mengandalkan peran aktif masyarakat. Karena pemerintah telah menyiapkan sistem pelaporan praktik pungutan liar dari masyarakat,” tandasnya.
Red**
Komentar