oleh

Disdik Jabar Tidak Akan Menurunkan Tunjangan Guru

Bandung, JurnalMedia.com – Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat menjamin tidak akan menurunkan besaran tunjangan untuk guru. Bahkan, menurut Kepala Disdik Jawa Barat Ahmad Hadadi, pihaknya menambahkan tunjangan makan sebesar Rp 500.000 untuk tiap bulannya.

Hadadi mengatakan tunjangan guru di Kota Bekasi itu paling tinggi besarannya. Pasalnya, Pemprov tidak mungkin menurunkan besaran tunjangan yang sudah mencapai Rp 2.000.000. Sementara untuk daerah lain yang belum ada tunjangan atau di bawah Rp 600.000 akan diberikan tunjangan sebesar Rp 600.000.

Hadadi untuk “Tunjangan Profesi Guru (TPG) memang belum selesai pencairannya. Keterlambatan ini disebabkan proses peralihan dari pengelolaan Pemkot/Pemkab ke Pemprov yang tidak mudah,” ucapnya di Bandung belum lama ini.

Baca Juga  Farhan Sebut Paguyuban Pasundan Berkontribusi Besar Terhadap Dunia Pendidikan Kota Bandung

Triwulan I (Januari-Maret) TPG PNS SMA/SMK/SLB telah dibayarkan ke 18.284 guru sebesar Rp 213.553.602.360. Sisanya, untuk 1.297 guru yang saat ini masuh dalam proses pengusulan pencairan, rencananya akan ditransfer sebelum akhir April 2017.

“Masih ada 2.481 guru yang belum memenuhi syarat di dapodik seperti jumlah jam mengajar, linear pendidkan, dan mata pelajaran yang diampu. Kami akan segera memperbaiki ini,” katanya.

Selain itu, pembayaran honorarium guru dan tenaga kependidikan nonPNS telah ditransfer sejak 20 April melalui rekening bendahara sekolah. Ada 14.312 guru dan 8.315 tenaga kependidikan nonPNS yang telah menerima. Total dana yang dibayarkan sebesar Rp 116 miliar.

Hadadi mengatakan ada juga honorarium bulanan bagi guru yang besarannya Rp 85.000 per jam. Untuk honor tenaga kependidikan, besarannya disesuaikan dengan kualifikasi pendidikan. Lulusan SD dan SMP serta sederajat akan menerima Rp 1.500.000, SMA Rp 1.600.000, D3 Rp 1.700.000, dan untuk D4/sarjana sebesar Rp 1.800.000.

Baca Juga  Erwin Dukung Sikap OSIS Kritis Tapi Tetap Jaga Etika

Hadadi juga mengatakan pemerintah kota/kabupaten tidak dilarang untuk memberikan bantuan meskipun SMA dan SMK telah dikelola oleh Pemprov Jawa Barat. Dia menyebutkan payung hukumnya telah ada berupa bantuan keuangan khusus dari kab/kota ke provinsi untuk penyelenggaraan pendidikan menengah.

“Kami sangat senang, sebelumnya sudah ada pembicaraan dan deal dengan Pemkot Bekasi yang akan membantu sebesar Rp 40 miliar untuk tambahan honor nonPNS,” ucapnya. **

Komentar