oleh

Kadisdik Sebut Kebijakan PAPS Sebagai Perlindungan Terhadap Hak Anak untuk Bersekolah

JURNAL MEDIA, BANDUNG — Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar, Purwanto mengatakan, kebijakan PAPS ini sebagai bentuk perlindungan terhadap hak anak di Provinsi Jawa Barat (Jabar) untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan setara.

Hal itu ditegaskan oleh dalam Konferensi Pers “Kebijakan Gubernur Terkait Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) Tahun 2025” di Kantor Disdik Jabar, Kota Bandung, Kamis (7/8/2025).

“Kebijakan ini upaya Pak Gubernur dalam melihat permasalahan di bidang pendidikan yang cukup kritis dengan tingginya anak putus sekolah (tidak melanjutkan sekolah). Sehingga, negara harus hadir melayani masyarakat, khususnya untuk urusan pendidikan,” jelas Kadisdik.

Kadisdik menambahkan, terkait gugatan forum kepala sekolah swasta ke PTUN, pihaknya sangat yakin (tidak melanggar) karena kebijakan tersebut untuk kepentingan masyarakat. “Kebijakan ini berpihak kepada masyarakat dan negara harus hadir untuk memberikan layanan yang dibutuhkan oleh masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga  Jaring Aspirasi untuk Kebijakan Pendidikan Tahun 2026, Disdik Kota Bandung Menggelar Forum Konsultasi Publik

Pemprov Jabar pun, lanjutnya, sudah menurunkan tim untuk menghadapi gugatan tersebut. “Yakni, dari tim Biro Hukum dan HAM Setda Jabar serta tim advokasi hukum Pemprov Jabar yang mungkin bisa semakin menguatkan upaya hukum tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Jabar, Yogi Gautama Jaelani menjelaskan, bagi yang melakukan upaya hukum, timnya sudah memberikan informasi yang lengkap kepada pihak pengadilan.

“Kami pemerintah siap untuk mediasi dan sebagainya. Insya Allah, hukum memihak kepada pemerintah. Karena, secara hukum sama sekali tidak ada hal yang dilanggar, baik secara filosofis, sosiologis, dan yuridis,” jelasnya.

Perwakilan Tim Advokasi Pemprov Jabar, Jutek Bongso pun mengajak masyarakat untuk mendukung pemerintah. “Mari kita berpikir secara logis demi kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat bahwa ini hal baik. Pak Gubernur ingin menyelesaikan anak yang putus sekolah, yang tidak terlayani dan pemerintah ingin membuktikan hadir. Kok, digugat?” tuturnya.

Baca Juga  Purwanto: Pengawas Sekolah Harus Mampu Bertransformasi

Ia mengungkapkan, kalau (anggaplah) pemerintah dinyatakan kalah dan harus mencabut (kebijakan), bagaimana dengan nasib anak-anak yang putus sekolah? Apakah ini harus dikorbankan?

“Namun, silakan saja, walaupun itu hak setiap warga negara untuk melakukan gugatan, tetapi gugatan itu kan harus logis, harus punya dasar yang kuat. Kami pun sudah mengkaji, tidak ada satu pun yang dilanggar. Justru kalau Pak Gubernur tidak menerbitkan program ini, potensi anak putus sekolah akan bertambah setiap tahunnya,” tegasnya.

Ia berharap, dengan penjelasan tersebut, pihak yang menggugat ke PTUN dapat mempertimbangkan kembali untuk mencabut (gugatan) demi kebaikan anak-anak yang terancam putus sekolah.

Komentar