oleh

PP IGI Usul Guru Non K2 Bisa Daftar ASN PPPK Guru 2022

JURNAL MEDIA, JAKARTA — Pengurus Pusat Ikatan Guru Indonesia (PP IGI) mengusulkan agar guru Madrasah non kategori dua (K2) yang terdaftar di Simpatika bisa diberi kesempatan ikut seleksi ASN Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kontrak (P3K), hal tersebut disampaikan saat audience IGI dengan Direktur GTK Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI Dr. Muhammad Zain, S.Ag. M.Ag. Jumat (10/6/2022) di ruang kerja direktur GTK.

Menurut Ketua Umum IGI Pusat Danang Hidayatullah meskipun organisasi yang dipimpinnya konsentrasi pada peningkatan kompetensi guru, namun kesejahteraan guru juga perlu diperjuangkan begitu juga terkait perlindungan guru.

Dalam audience tersebut Danang Hidayatullah didamping waketum IGI Pusat Yuserto dan Wahid Nara, direktur advokasi dan perlindungan profesi Pengeran Gusti Surian, dan pengurus IGI lainnya Ahmad Kamaluddin, Tuti dan Riska serta pembina IGI Fuad Bahrun.

Sementara itu Dirjen GTK Dr. Muhammad Zain, S.Ag. M.Ag. menjelaskan bahwa guru madrasah non K2 yang terdaftar di simpatika mestinya bisa mendaftar seleksi ASN PPPK Guru dan kedepanya mesti begitu

“Bukan persoalan kuota tapi ini peningkatan status sebanyak mungkin yang diakomodir” jelasnya.

Muhammad Zain mengapresiasi IGI yang konsen dalam peningkatan kompetensi guru dan pihaknya menyambut baik kedatangan IGI diruangannya untuk silaturahmi.
Terkait penganggaran ASN P3K Guru madrasah menunggu Kemenkeu mentransfer uang menggeser ke Kemenag.

“Alhamdulillah guru ASN PPPK Guru madrasah sudah dianggarkan” jelasnya

Sementara itu direktur Advokasi dan perlindungan profesi IGI Gusti Surian berharap agar Gubernur dan bupati/walikota membuka kuota guru pendais di daerahnya karena ini sangat dibutuhkan.

“Masih banyak daerah yang tidak buka formasi guru Agama hal tersebut di Dasarkan pada PP No 55 Tahun 2007 tentang pendidikan agama pada satuan pendidikan agama dan keagamaan pasal 6 ayat 1 disebutkan bahwa yg mengusulkan Guru Agama pada satuan pendidikan yang dikelola oleh Pemerintah/Pemda adalah Pemerintah/Pemda,” ucap Gusti.

Selain itu juga agar Tunjangan Tambahan Guru Non ASN di RA dan Madrasah dinaikkan, karena sudah 10 tahun tidak ada kenaikan dan bahkan pembayaran yang semestinys dalam satu tahun 12 bulan di bayarkan hanya 10 bulan karena kekurangan anggaran.

 

Komentar