Bandung, Jurnalmedia.com – Secara logika, pemilik lahan SMAK Dago yang mempunyai hak dengan didukung fakta bahwa pemilik lahan dilaporkan oleh penyewa yang jelas sudah mengakui penyewa harus bayar sewa dan telah terbukti bayar sewa di depan pengadilan.
“Logika terbalik bahwa pemilik sah atas tanah dan bangunan gedung telah dilaporkan dengan dasar mereka sebagai menyewa bagunan mempunyai keinginan untuk memiliki bangunan dan tanah di SMAK Dago,” kata Ketua Umum LSM GMBI, Fauzan Rachman, di kantor DPP LSM GMBI, Jalan Dalem Kaum Bandung, Senin (12/3/2018).
Adapun peristiwa hukunya, kata Fauzan, sengketa sewa menyewa antara perkumpulan Lyceum Kristen selaku yang menyewakan dengan Yayasan Badan Perguruan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (BPSMK-Jabar) selaku penyewa.
Perkumpulan Lyceum Kristen/PLK adalah pemilik sah secara hukum atas tanah dan bangunan gedung yang terletak di jalan Ir H Djuanda (Dago) No 93 Bandung.
Fauzan menambahkan, pada 14 November 1978 perkumpulan Lyceum Kristen/PLK telah menyewakan tanah dan bangunan gedung kepada BPSMK Jabar selama kurun waktu 10 tahun yang tertuang dalam surat perjanjian sewa komplek bangunan sekolah SMA-K yang telag diserahkan dalam persidangan.
Namun, setelah habis sewa 10 tahun pihak yayasan badan perguruan sekolah menengah kristen Jawa Barat (BPSMK-Jabar) selaku penyewa secara melawan hukum tidak mau menyerahkan obyek yang telah disewanya kepada pemilik perkumpulan Lyceum Kristen/PLK.
Tidak ada itikad baik dari BPSMK-Jabar, maka perkumpulan Lyceum Kristen/PLK mengambil langkah hukum dan menggugat Yayasan BPSMK-Jabar di Pengadilan Negeri Bandung.
Dan hasilnya, lanjut Fauzan, perkumpulan Lyceum Kristen/PLK memenangkan perkara dengan No.245/pdt.G/1991/PN.Bdg, tanggal 29 April 1992 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No 218/PDT/1992/PT/Bdg, tanggal 31 Juli 1992 Jo Putusan Mahkamah RI No.3263 K/pdt/1992, tanggal 30 Juni 1994 Jo Putusan peninjauan kembali Mahkamah RI No.58 PK/Pdt/1995,tanggal 20Juni 1997.
Hasil putusan diatas, menghukum dan memerintahkan pihak Yayasan BPSMK-Jabar untuk menyerahkan dan mengosongkan objek yang telah disewanya kepada perkumpulan Lyceum Kristen/PLK selaku pemilik yang sah atas tanah dan bangunan yang terletak di jalan Ir.H.Djuanda No 93 Bandung.
Tanpa sepengetahuan perkumpulan Lyceum Kristen/PLK tanah dan bangunan di Jalan Ir.H.Djuanda telah ditetapka oleh Departemen Keuangan RI sebagai asset asing/china, ini juga kata fauzan ada kejanggalan yang berpotensi melawan hukum.
Kembali perkumpulan Lyceum Kristen/PLK melakukan gugatan Tata Usaha Negara terhadap Depatemen Keuangan RI dan Yayasan BPSMK-Jabar di PTUN Jakarta dan hasilnya memenangkan kembali perkumpulan Lyceum Kristen/PLK No.74/G.TUN/2002/PTUN-JKT, tanggal 27 Agustus 2008.
Badan Pertanaan Kota Bandung tahun 2010 telah menerbitkan sertifikat HGB No.30/Lebak Siliwangi tercatat atas nama Yayasan BPSMK-Jabar dan ini sempat dimenangkan oleh BPSMK-Jabar di PTUN Bandung, namun Mahkamah Agung RI tanggal 19 Agustus 2014 membatalkan HGB atas nama Yayasan BPSMK-Jabar dan memerintahkan BPN Kota Bandung menerbitkan sertifikat atas nama perkumpulan Lyceum Kristen/PLK.
“Perjalan panjang kasus ini, adalah membuktikan bahwa logika hukum harus berpihak kepada pemilik sah atas tanah dan bagunan gedung. Apapun alasannya hukum harus ditegakkan, dan jangan sampai Ketua Majelis Hakim dan anggotanya tanggal 14 Maret 2018 memutus perkara pidana 811/Pid.B/2017/PN Bdg harus berpihak pada kebenaran, apapun alasannya hukum harus dijadikan panglima tertinggi di republik ini,” harap fauzan.
(man/mu
Komentar