Bandung, Jurnalmedia.com – Untuk mengecek persiapan KPU setempat, dalam pelaksanaan Pilkada Serentak di Kabupaten Bandung. Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke KPU Kabupaten Bandung.
Anggota Komisi I DPRD Jabar, Haru Suandharu mengatakan, saat ini KPU di daerah melaksanakan penundaan tahapan Pilkada.
“Ada dua yang ditunda tahapannya karena wabah virus Covid-19, yakni mengenai pelantikan PPS/PPK serta tahapan pendaftaran calon independen,” kata Haru, Sabtu (11/4/2020).
Haru menjelaskan, penundaan dua tahapan ini harus juga dievaluasi KPU Pusat terkait tahapan selanjutnya.
“Kami akan mengusulkan ke Komisi II DPR RI agar KPU Pusat segera mengeluarkan PKPU di tengah pandemi wabah Virus Covid-19 ini,” katanya.
Menutu Haru, jika KPU merujuk aturan pemerintah, sesuai masa tanggap hingga tanggal 29 Mei, tahapan Pilkada selanjutnya tidak akan terganggu.
“Di tengah situasi saat ini kan semuanya belum tentu. Jadi hemat saya KPU pusat harus segera menyiapkan langkah selanjutnya,” terang Haru.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya menyampaikan perkembangan terkini terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020.
Agus menyebutkan, sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 179/PL.02.-Kpt/01/KPU/III/2020, KPU Kabupaten Bandung telah menerbitkan Keputusan Nomor: 19/PP.04.2-Kpt/3204/Kab/III/2020 serta Keputusan Nomor 22/PP.02-Kpt/3204/Kab/III/2020.
“Materi dari dua keputusan yang telah diterbitkan oleh KPU Kabupaten Bandung tersebut berisi tentang penundaan beberapa Tahapan Pemilihan Tahun 2020 dan Penundaan Masa Kerja Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),” ujar Agus.
Agus menambahkan, tahapan pemilihan yang ditunda di antaranya meliputi penundaan pelantikan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), penundaan pembentukan Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) dan pencocokan penelitian (coklit), serta penundaan pemutakhiran daftar pemilih.
“Perihal perkembangan pelaksanaan tahapan pemilihan, KPU Kabupaten Bandung menunggu keputusan dari KPU RI. Sebagaimana diketahui, KPU RI telah mengadakan rapat dengar pendapat bersama DPR, Kemendagri, Bawaslu dan DKPP,” bebernya.
Mengingat penyebaran wabah Covid-19 semakin meluas di seluruh wilayah Indonesia, sambung dia, pada prinsipnya semua pihak setuju untuk melakukan penundaan penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2020.
KPU RI telah mengumumkan tiga opsi waktu penundaan Pemilihan Tahun 2020. Opsi pertama, pelaksanaan pemungutan suara dilakukan pada tanggal 9 Desember 2020. Opsi kedua pemungutan suara dilaksanakan pada tanggal 17 Maret 2021, dan opsi ketiga pelaksanaan pemungutan suara diselenggarakan pada tanggal 29 September 2021.
“Hingga sampai saat ini, jadwal penundaan pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Serentak Tahun 2020 masih terus dimatangkan di tingkat pusat,” pungkasnya.
Red
Komentar