oleh

Cek Kesiapan Pilkada Serentak, Komisi I DPRD Jabar Kunjungi KPU Kabupaten Bandung

Bandung, Jurnalmedia.com – Untuk mengecek persiapan KPU setempat, dalam pelaksanaan Pilkada Serentak di Kabupaten Bandung. Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke KPU Kabupaten Bandung.

Anggota Komisi I DPRD Ja­bar, Haru Suandharu meng­atakan, saat ini KPU di daerah melaksanakan penundaan tahapan Pilkada.

“Ada dua yang ditunda ta­hapannya karena wabah virus Covid-19, yakni mengenai pelantikan PPS/PPK serta tahapan pendaftaran calon independen,” kata Haru, Sab­tu (11/4/2020).

Haru menjelaskan, penun­daan dua tahapan ini harus juga dievaluasi KPU Pusat terkait tahapan selanjutnya.

“Kami akan mengusulkan ke Komisi II DPR RI agar KPU Pusat segera mengeluarkan PKPU di tengah pandemi wabah Virus Covid-19 ini,” katanya.

Baca Juga  Anang Susanto Siap Menangkan Pasangan Sahrul-Gungun

Menutu Haru, jika KPU merujuk aturan pemerintah, sesuai masa tanggap hingga tanggal 29 Mei, tahapan Pilkada se­lanjutnya tidak akan terganggu.

“Di tengah situasi saat ini kan semuanya belum tentu. Jadi hemat saya KPU pusat harus segera menyiapkan langkah selanjutnya,” terang Haru.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya menyampaikan per­kembangan terkini terkait dengan pelaksanaan Pemili­han Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020.

Agus menyebutkan, sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 179/PL.02.-Kpt/01/KPU/III/2020, KPU Kabupa­ten Bandung telah menerbit­kan Keputusan Nomor: 19/PP.04.2-Kpt/3204/Kab/III/2020 serta Keputusan Nomor 22/PP.02-Kpt/3204/Kab/III/2020.

“Materi dari dua keputusan yang telah diterbitkan oleh KPU Kabupaten Bandung tersebut berisi tentang penun­daan beberapa Tahapan Pe­milihan Tahun 2020 dan Pe­nundaan Masa Kerja Anggo­ta Panitia Pemilihan Kecama­tan (PPK),” ujar Agus.

Baca Juga  Pilkada Serentak, DPRD Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula Cermati Calon Pemimpin

Agus menambahkan, tahap­an pemilihan yang ditunda di antaranya meliputi penun­daan pelantikan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), penundaan pemben­tukan Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) dan pencocokan penelitian (coklit), serta penundaan pemutak­hiran daftar pemilih.

“Perihal perkembangan pe­laksanaan tahapan pemilihan, KPU Kabupaten Bandung menunggu keputusan dari KPU RI. Sebagaimana dike­tahui, KPU RI telah menga­dakan rapat dengar pendapat bersama DPR, Kemendagri, Bawaslu dan DKPP,” bebernya.

Mengingat penyebaran wa­bah Covid-19 semakin melu­as di seluruh wilayah Indo­nesia, sambung dia, pada prinsipnya semua pihak setu­ju untuk melakukan penun­daan penyelenggaraan Pemi­lihan Serentak Tahun 2020.

KPU RI telah mengumum­kan tiga opsi waktu penun­daan Pemilihan Tahun 2020. Opsi pertama, pelaksanaan pemungutan suara dilakukan pada tanggal 9 Desember 2020. Opsi kedua pemungutan suara dilaksanakan pada tanggal 17 Maret 2021, dan opsi ketiga pelaksanaan pemungutan suara diseleng­garakan pada tanggal 29 September 2021.

Baca Juga  Pilkada Serentak, DPRD Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula Cermati Calon Pemimpin

“Hingga sampai saat ini, jadwal penundaan pelaksa­naan pemungutan suara Pe­milihan Serentak Tahun 2020 masih terus dimatangkan di tingkat pusat,” pungkasnya.

Red

Komentar